Skandal Lahan Mangrove di Morowali: Kejati Sulteng dan BPK RI Turun Tangan
PALU – Kasus dugaan korupsi terkait penjualan lahan mangrove seluas 30 hektar di Desa Ambunu, Kecamatan Bungku Barat, Kabupaten Morowali, kini memasuki tahap penyidikan. PT. Baoshuo Taman Industry Investment Group (BTIIG), yang terlibat dalam transaksi tersebut, sedang dalam sorotan setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Sulawesi Tengah turun tangan untuk mengaudit potensi kerugian negara.
Sejumlah pihak, termasuk pemegang surat keterangan tanah (SKT), mantan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Ambunu, serta Kepala Desa setempat, telah diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) guna memperjelas kasus ini.
“Untuk perkara BTIIG, penyidik saat ini berkoordinasi dengan BPK. Dalam waktu dekat, akan ada pemaparan terkait potensi kerugian negara,” ujar La Ode Abdul Sofian, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulteng, dalam pernyataannya di Palu, Rabu (18/9/2024).
Kasus ini bermula dari laporan Akhmad, mantan Ketua BPD Ambunu, yang mengungkap penjualan lahan mangrove yang awalnya tidak dimiliki siapa pun. Lahan tersebut mulai diperjualbelikan ketika BTIIG masuk sebagai investor pada akhir 2022, dengan harga Rp500 juta per hektar. Kini, lahan tersebut telah dibersihkan dan berdiri Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) yang segera akan diresmikan.
Sebelum penjualan dilakukan, BPD beberapa kali mengusulkan agar hasil penjualan lahan digunakan untuk kepentingan masyarakat, seperti pembangunan gedung serbaguna atau pembagian hasil secara merata.
Namun, usulan tersebut diabaikan. Hilangnya hutan mangrove juga menimbulkan kekhawatiran akan dampak negatif terhadap ekosistem, mata pencaharian warga, serta ancaman bencana alam seperti tsunami.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik, dengan fokus utama pada potensi kerugian negara dan dampak lingkungan dari penghilangan hutan mangrove di wilayah tersebut. RIL
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.







