Sisa Dana Pilkada Rp34 Miliar Dikembalikan KPU Sulteng ke Kas Daerah

waktu baca 1 menit
Wakil Gubernur Sulteng, Reny Lamadjido, menerima KPU Sulteng dalam pertemuan pengembalian dana sisa penyelenggaraan Pilkada 2024. (FOTO: HUMAS PEMPROV SULTENG)

INFOSULTENG.ID, Palu – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tengah mengembalikan sisa dana hibah pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 sebesar Rp34,34 miliar ke kas daerah Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.

Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Ketua KPU Sulteng, Risvirenol, kepada Wakil Gubernur dr. Reny A. Lamadjido, Sp.PK, M.Kes, di ruang kerja Wakil Gubernur, Selasa (6/5/2025).

Pengembalian dana ini merupakan bagian dari akuntabilitas pengelolaan anggaran hibah Pilkada, yang sebelumnya telah dialokasikan sebesar Rp76,93 miliar oleh Pemprov Sulteng untuk mendukung seluruh tahapan pemilu daerah.

Ketua KPU Sulteng, Risvirenol, menyampaikan bahwa efisiensi ini dapat tercapai berkat kerja sama dan dukungan berbagai pihak, termasuk Pemerintah Provinsi.

“Keberhasilan ini mencerminkan komitmen bersama dalam menjaga integritas dan transparansi anggaran,” ujar Risvirenol.

Wakil Gubernur dr. Reny turut memberikan apresiasi atas pengelolaan dana yang dinilai efektif dan bertanggung jawab. Ia menilai langkah KPU menjadi contoh positif dalam tata kelola keuangan daerah.

“Kami sangat mengapresiasi KPU Sulteng atas pengelolaan yang baik. Ini menjadi praktik baik yang patut ditiru,” katanya.

Langkah pengembalian dana ini menegaskan semangat efisiensi dalam pelaksanaan pesta demokrasi sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga penyelenggara pemilu di daerah.*

Tinggalkan Balasan