Palu – Suasana di halaman Kantor Wali Kota Palu, tepatnya di Lapangan Vatulemo sempat memanas pada Selasa malam, 8 Juli 2025, sekitar pukul 23:00 WITA, usai terjadi cekcok antara petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan seorang pedagang keliling.

Penertiban dilakukan Satpol PP lantaran pedagang tersebut dianggap melanggar aturan dengan berjualan di area Lapangan Vatulemo.

Menurut saksi mata, dasar pelarangan yang disampaikan oleh Satpol PP adalah karena adanya aturan yang melarang aktivitas jual-beli di lingkungan tersebut. Selain itu, keberadaan pedagang disebut telah menyebabkan banyaknya sampah berserakan di area itu.

Pedagang itu biasa berjualan di dalam maupun di luar lapangan. Saat ditertibkan, pedagang itu mengaku keberatan karena merasa bukan pihak yang bertanggung jawab atas sampah-sampah yang berserakan.

Ia juga menyatakan bahwa tidak pernah ada larangan langsung dari Wali Kota terkait aktivitas berdagang di lokasi tersebut. Sementara itu, pihak Satpol PP bersikeras bahwa ada aturan yang berlaku jelas melarang pedagang kaki lima berjualan di dalam area Lapangan Vatulemo.

“Saya lihat Pak Walikota dalam kontennya, cuman sampah diutamakan, tidak ada dibahas pedagang di dalam (lapangan),” kata pedagang ke Satpol PP.

“Kalau bisa adil Pak, jangan cuma kami yang diangkat, yang lain juga,” tambahnya.

Satpol PP tersebut menegaskan bahwa lokasi jualan yang diperbolehkan hanya di luar lingkungan lapangan. Cekcok antara petugas dan pedagang sempat menarik perhatian warga. RIL