PT IHIP Diduga Lakukan Perampasan Lahan, Aksi Damai Warga Dinyatakan PMH oleh Pengadilan
Palu – Strategi Lawsuit Against Participationt Public (SLAPP) menilai putusan Pengadilan Negeri (PN) Poso terhadap lima warga Morowali yang melakukan aksi blokade jalan atas konflik dugaan perampasan lahan oleh perusahaan tambang PT Indonesia Huabao Industrial Park (IHIP) dinilai melanggar hak konstitusional dan berbahaya bagi demokrasi.
Anggota SLAPP, Richard Labiro menyampaikan bahwa perkara ini bermula dari aksi pemblokiran jalan oleh warga. Jalan yang dikenal sebagai “kantong produksi” itu merupakan jalur vital bagi petani dan masyarakat. Namun, jalur tersebut diduga diambil alih perusahaan lewat surat pinjam pakai dari Dinas PUPR Morowali yang kemudian dicabut oleh Pemda karena dianggap cacat prosedur.
“Warga memprotes karena lahan dan akses mereka diambil alih tanpa persetujuan. Anehnya, yang digugat hanya lima orang bukan koordinator, bukan aktor utama, padahal aksi ini melibatkan banyak warga,” ujar Richard, dalam konferensi pers, Minggu, 20 Juli 2025, di Palu.
Sementara itu, PT Baoshuo Taman Industry Investment Group (PT BTIIG) yang merupakan bagian dari PT IHIP menggugat lima warga dengan tuduhan perbuatan melawan hukum (PMH) dan menuntut ganti rugi sebesar Rp14 miliar. Namun, PN Poso melalui putusannya Nomor 106/Pdt.G/2024/PN Pso, menyatakan warga terbukti melakukan PMH, namun tak mengabulkan tuntutan ganti rugi.
“Putusan ini berbahaya dan bisa menjadi preseden buruk. Kalau aksi damai dianggap PMH, maka unjuk rasa buruh, mahasiswa, bahkan jurnalis pun bisa dikriminalisasi,” tegasnya Richard.
Manajer Analisis Kajian dan Pendampingan Hukum WALHI Sulteng, Sandy Prasetya Makala menyoroti bahwa putusan PN Poso mengabaikan hak warga yang dijamin dalam UUD 1945 dan UU No. 9/1998 tentang Kebebasan Menyampaikan Pendapat. Bahkan, putusan itu dinilai bertentangan dengan yurisprudensi MA No. 508/2015, yang menegaskan bahwa aksi damai tidak bisa serta-merta dikriminalisasi.
Dalam konteks hukum lingkungan, Sandy mengutip Pasal 66 UU No. 32 Tahun 2009 yang menyatakan bahwa setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.
“Kami menolak dalil bahwa massa aksi bisa dianggap melakukan PMH. Ini bukan soal lima warga, tapi soal prinsip demokrasi dan hak hidup masyarakat yang lebih luas,” ujar Sandy.
Sengketa ini mencuat setelah perusahaan menggunakan jalan desa sebagai jalur hauling tambang. Pada awalnya, perusahaan mendapatkan surat izin dari Dinas PUPR Morowali (No. 500/620, 20 September 2023), namun izin itu dibatalkan oleh Pemda melalui surat No. 600/503, tanggal 25 September 2024 karena tidak melalui mekanisme persetujuan DPRD sebagaimana diatur dalam regulasi pemanfaatan aset daerah.
“Suratnya sudah dibatalkan karena cacat prosedur. Jadi klaim perusahaan atas jalan itu lemah secara hukum,” tutur Sandy.
Koordinator Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Sulteng, Moh. Taufik, mengungkapkan bahwa jalan yang dipermasalahkan selama ini digunakan masyarakat secara umum. Bahkan pada 2008, melalui Perdes, warga sempat menarik retribusi dari aktivitas perusahaan yang melintasi jalur tersebut untuk pembangunan beberapa fasilitas umum.
Tim hukum telah mengajukan banding tanggal 16 Juni 2025 ke Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah melalui PN Poso dan mendesak penyelesaian yang adil serta transparan. Mereka juga mendorong agar Pemda dan DPRD lebih berhati-hati dalam mengelola aset daerah dan tidak sembarangan memberi izin kepada korporasi.
Jika diperlukan, jalur hukum akan diperluas ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atau lembaga pengawas seperti BPK dan Inspektorat.
“Ini bukan hanya tentang sengketa jalan. Ini soal keadilan, konstitusi, dan masa depan ruang hidup masyarakat. Jangan biarkan warga yang memperjuangkan haknya justru dikriminalisasi,” imbuh Taufik. RIL
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.









