PT Agro Nusa Abadi Tegaskan Kegiatan Usaha Berizin Resmi, Proses HGU Masih Berjalan
Morowali Utara – PT Agro Nusa Abadi (ANA) memastikan seluruh kegiatan usahanya telah memiliki izin resmi sesuai peraturan yang berlaku. Perusahaan juga menegaskan, proses pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) masih berlangsung sesuai prosedur.
Pernyataan ini selaras dengan penjelasan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid pada Forum Koordinasi Pembangunan Wilayah Berbasis Penataan Ruang Pulau Sulawesi di Palu, Kamis (10/7).
Nusron menegaskan, perusahaan perkebunan sawit yang berdiri sebelum 2017 cukup memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP) tanpa diwajibkan mengantongi HGU.
“Bahasanya [IUP] dan/atau [HGU]. Kalau perusahaan sudah punya IUP, sudah cukup. Tidak perlu urus HGU. Pemerintah bersikap proporsional terhadap perkebunan sawit yang berdiri sebelum tahun 2017,” tegas Nusron.
Pakar agraria sekaligus mantan Dirjen Pengadaan Tanah BPN, Budi Mulyanto, turut menjelaskan bahwa IUP dan Izin Lokasi merupakan dasar hukum sah untuk memulai usaha.
HGU adalah proses lanjutan, bukan prasyarat absolut, apalagi jika mengacu pada regulasi yang berlaku saat perusahaan berdiri.
“Tidak bisa satu perusahaan dianggap ilegal hanya karena belum punya HGU, padahal IUP-nya terbit sah sebelum peraturan baru diberlakukan. Menilai kegiatan legal masa lalu dengan standar hukum baru adalah pelanggaran asas non-retroaktif,” ujarnya.
PT ANA sendiri telah mengantongi IUP sejak 2007 dan saat ini tengah memproses HGU sesuai rekomendasi pemerintah, dengan melibatkan masyarakat setempat dalam verifikasi lahan.
Menanggapi tuduhan kerusakan lingkungan, PT ANA justru tercatat menerima penghargaan dari Kementerian Lingkungan Hidup melalui ajang PROPER 2025 atas kinerja pengelolaan lingkungan.
Guru Besar Hukum Universitas Islam Indonesia, Sri Wartini, menilai kepatuhan perusahaan terhadap regulasi lingkungan dan pelaporan keberlanjutan merupakan indikator penting bagi publik dan investor.
“Laporan tahunan dan keberlanjutan dapat menjadi acuan apakah sebuah perusahaan melakukan greenwashing atau tidak,” jelasnya.
Sri Wartini juga menegaskan bahwa kepatuhan terhadap regulasi lingkungan, rekam jejak pelaksanaan Amdal, serta penilaian PROPER dari KLH menjadi ukuran obyektif dalam menilai komitmen keberlanjutan.
Sebagai bentuk transparansi, Astra Agro induk usaha PT ANA menunjuk lembaga independen EcoNusantara (ENS) untuk memverifikasi tuduhan yang dilayangkan LSM.
CEO ENS, Zulfahmi, mengungkapkan bahwa sebagian besar tuduhan tidak memiliki dasar kuat. Laporan verifikasi yang dirilis Oktober 2023 mencatat, PT ANA telah memenuhi kewajiban Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) sejak 2008, mengedepankan penyelesaian damai konflik sosial, dan menyediakan mekanisme pengaduan bagi masyarakat.
Community Development Manager PT ANA, Oka Arimbawa, menegaskan proses HGU memerlukan verifikasi status lahan agar clear and clean bersama BPN dan pemerintah daerah.
“Proses ini masih berlangsung, dan kami terus berkoordinasi dengan pihak terkait,” kata Oka.*
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.








