PALU – Polsek Palu Barat berhasil menindak tegas dua kasus kejahatan yang meresahkan masyarakat, yakni pencurian dengan kekerasan (curas) di Kelurahan Kamonji dan aktivitas geng motor bersenjata tajam di Kelurahan Ujuna.
Dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mapolsek Palu Barat, Selasa 9 Juli 2024. Kapolsek Palu Barat, Iptu. Makmur Johan, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari perintah Kapolresta Palu, Kombes Pol. Barliansyah, untuk menindak tegas geng motor dan pelaku curas.
“Hal ini sangat mengganggu masyarakat sekitar,” ujar Iptu Johan.
Dia menyampaikan, pada 6 Juli, polisi berhasil mengamankan geng motor dengan barang bukti berupa senjata tajam, seperti busur, anak panah, dan celurit. Sebanyak sembilan anggota geng motor diamankan, dua di antaranya membawa senjata tajam.
“Kedua pelaku yang membawa senjata tajam diketahui masih di bawah umur, lahir pada tahun 2006, dan masih berstatus pelajar kelas 2 SMA. Proses hukum mereka kini ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Palu,” katanya.
Selain itu, dua pelaku curas berinisial MI dan AR ditangkap setelah diamuk massa dengan barang bukti satu unit handphone. Kedua pelaku kini ditahan dan menjalani pemeriksaan intensif serta terancam pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Iptu Johan juga mengimbau masyarakat Palu Barat untuk selalu berhati-hati dan mengamankan barang pribadi.
“Agar warga, khususnya di Kota Palu dan Kecamatan Palu Barat, selalu mengamankan barang-barang pribadi termasuk handphone di tempat yang aman, jangan di dasbor motor karena itu memancing pelaku kejahatan,” tandasnya.
Dengan adanya tindakan tegas ini, diharapkan situasi keamanan dan ketertiban di wilayah Palu Barat semakin kondusif dan masyarakat merasa lebih aman. (FR)