Polresta Palu Musnahkan 1,6 Kilogram Sabu

waktu baca 2 menit
Suasana pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu oleh Polresta Palu. (FOTO: HUMAS POLRESTA PALU)

INFOSULTENG.ID Palu – Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu mengungkap dua kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kota Palu dan memusnahkan barang bukti seberat total 1,6 kilogram, Senin, 28 April 2025.

Pengungkapan kasus pertama bermula dari informasi masyarakat pada 1 Maret 2025 mengenai aktivitas seorang pria berinisial HY, yang diduga kerap menjual sabu di Kota Palu.

Setelah melakukan penyelidikan, Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Palu menangkap HY pada 11 Maret 2025 di Jalan Lembu, Kelurahan Tatura Selatan, Kecamatan Palu Selatan. Dari tangan tersangka, polisi menyita satu paket besar sabu dengan berat netto 997,60 gram.

Kasus kedua terjadi pada 17 April 2025, setelah Tim Opsnal kembali menerima laporan mengenai aktivitas mencurigakan seorang pria berinisial ADW.

Penangkapan dilakukan di Jalan Dharma Putra, Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga. Dari ADW, polisi menyita sepuluh paket sabu dengan berat netto 714,31 gram, beserta beberapa alat bantu seperti timbangan digital dan sendok plastik.

Kapolresta Palu Kombes. Pol. Deni Abrahams menyampaikan bahwa kedua tersangka berperan sebagai kurir atau perantara dalam transaksi narkoba.

Saat ini, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) serta Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara hingga 20 tahun.

Barang bukti yang berhasil disita dari kedua kasus tersebut sebagian disisihkan untuk keperluan uji laboratorium dan pembuktian di pengadilan, sementara sisanya dimusnahkan.

Dari kasus pertama, sebanyak 967,13 gram sabu dimusnahkan, sedangkan dari kasus kedua sebanyak 703,80 gram sabu dihancurkan.

Kapolresta Palu menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Sulawesi Tengah.

“Kami akan terus mengintensifkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap jaringan pengedar narkoba demi menjaga generasi muda dari bahaya narkotika,” tegas Kombes Pol Deni Abrahams.

Saat ini, kedua tersangka masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polresta Palu.*

Tinggalkan Balasan