Kasus Penyadapan Presiden, Abdul Rahman Thaha Soroti Celah Keamanan Komunikasi Negara
Palu – Pakar Hukum Tata Negara sekaligus politisi Abdul Rahman Thaha menyoroti pengungkapan dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto. Menurut dia, kasus tersebut perlu dilihat dari dua perspektif berbeda, yakni penegakan hukum dan intelijen.
Rahman mengatakan, dari perspektif hukum, pelaku penyadapan beserta jaringan yang terlibat sudah sepatutnya diproses sesuai ketentuan perundang-undangan.
Dia menilai, sejumlah ketentuan pidana terkait makar dapat menjadi dasar untuk menjerat pihak-pihak yang terbukti terlibat. Bahkan, menurut dia, terdapat ancaman hukuman berat, termasuk hukuman mati.
“Bahwa para cecunguk yang selama ini diam-diam mengupingi Presiden Prabowo berhasil diungkap, lalu nantinya dimintai pertanggungjawabannya secara pidana, itu catatan positif bagi dunia penegakan hukum kita,” kata Rahman dalam keterangannya, Selasa, 3 November 2026.
Namun, dia mengingatkan bahwa pengungkapan kasus tersebut juga membawa persoalan serius dari sudut pandang intelijen, terutama menyangkut keamanan komunikasi kepala negara.
Menurut Rahman, terungkapnya dugaan penyadapan terhadap perangkat komunikasi Presiden menunjukkan adanya kerentanan dalam sistem pengamanan komunikasi negara.
Dia menilai, apabila komunikasi seorang Presiden dapat disadap dalam kurun waktu tertentu, ada kemungkinan percakapan yang bersifat resmi maupun pribadi telah direkam dan disimpan untuk kepentingan pihak yang melakukan penyadapan.
“Kalau piranti komunikasi selevel Presiden saja bisa disadap, apalagi pejabat-pejabat di bawah itu,” ujarnya.
Rahman juga menyoroti dugaan keterlibatan petinggi lembaga negara dalam aktivitas tersebut. Menurut dia, persoalan ini menjadi semakin serius karena ancaman terhadap Presiden diduga tidak hanya berasal dari aktor asing, tetapi juga bisa muncul dari lingkungan internal pemerintahan.
Dalam pandangannya, kondisi tersebut menimbulkan dilema antara kebutuhan publik untuk mengetahui secara terbuka siapa pelaku dan motif penyadapan dengan kepentingan intelijen dalam menjaga keamanan negara.
Di satu sisi, kata dia, proses hukum diperlukan agar identitas dan motif para pelaku dapat terungkap melalui mekanisme peradilan. Namun, dari perspektif intelijen, pengungkapan informasi secara terbuka tidak selalu menjadi prioritas.
“Yang utama adalah mengeliminasi habis pihak musuh, baik operasi gelap mereka maupun sewajarnya hidup mereka,” jelasnya.
Rahman turut mengkritik cara pengungkapan kasus yang menurut dia membuat identitas dan keterlibatan sejumlah pihak menjadi konsumsi publik. Dia menafsirkan langkah tersebut sebagai upaya mempermalukan petinggi Polri yang diduga terlibat beserta pihak-pihak di belakang mereka.
Meski demikian, Rahman melihat pengungkapan kasus tersebut sebagai momentum bagi Polri untuk melakukan pembenahan internal, terutama dalam menindak anggota atau pejabat yang diduga terlibat pelanggaran.
Dia menyebut, perubahan juga perlu didorong melalui lembaga-lembaga politik, termasuk DPR.
Rahman mengaitkan perkembangan tersebut dengan sejumlah proses di lembaga negara, yakni putusan Mahkamah Konstitusi (MK), putusan Mahkamah Agung (MA), serta langkah penegakan hukum oleh Polri.
Menurut dia, lembaga politik perlu merespons perkembangan tersebut agar persoalan yang menjadi perhatian masyarakat tidak berkembang menjadi ketidakpuasan yang lebih luas.
“Kalau DPR tidak membaca pergolakan itu semua, tunggulah sampai rakyat menerobos masuk pagar tinggi kalian! Jarak mereka tinggal sehasta lagi,” tandas Rahman.*
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.









