INFOSULTENG.ID, Parigi Moutong – Satuan Reserse Narkoba Polres Parigi Moutong mengamankan tiga terduga pengedar narkotika jenis sabu dalam penggerebekan di wilayah Kecamatan Ampibabo.
Ketiga pria berinisial MFA (25), AR (24), dan HE (39) ditangkap pada Rabu (7/5) setelah polisi menerima laporan dari masyarakat.
Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Idik I Satresnarkoba Polres Parigi Moutong.
Dari hasil penggeledahan di rumah salah satu terduga pelaku, polisi menyita 22 paket plastik bening berisi sabu dengan total berat sekitar 7,31 gram, serta sejumlah barang bukti lain seperti lima korek api, dua alat hisap (bong), dua potongan pipet, satu pak plastik bening kosong, tas selempang, dan kaca pireks.
“Dalam pemeriksaan awal, MFA mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial FE yang saat ini masih dalam pengejaran,” ujar Kasat Narkoba Polres Parigi Moutong, IPTU Anugerah Sejahtera Tarigan.
Ketiga terduga kini telah diamankan di Polres Parigi Moutong untuk proses hukum lebih lanjut. MFA akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Parigi Moutong menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba, sejalan dengan program nasional dalam mendukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto yang menitikberatkan pada perlindungan generasi muda dari ancaman narkotika.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui adanya peredaran atau penyalahgunaan narkoba di lingkungannya.
Informasi dapat disampaikan langsung ke Polsek terdekat atau Polres Parigi Moutong. Masyarakat juga diminta waspada terhadap pihak-pihak yang mengatasnamakan aparat dan memanfaatkan kasus narkoba untuk kepentingan pribadi.
“Pemberantasan narkoba bukan hanya tugas kepolisian, tetapi juga menjadi tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat demi masa depan yang lebih baik bagi generasi mendatang,” tegas IPTU Tarigan.*