Polres Banggai Ungkap Kronologi Sadis Pelaku Pembunuhan di Luwuk

waktu baca 2 menit
Polres Banggai lakukan konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana penganiayaan berat yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia. (FOTO: ISTIMEWA)

Banggai – Polres Banggai menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana penganiayaan berat yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia. Konferensi pers tersebut berlangsung pada Minggu, 21 Desember 2025.

Polisi membeberkan secara rinci kronologi peristiwa tragis yang terjadi di Mess samping Toko All Swalayan Puge, Kelurahan Maahas, Kecamatan Luwuk Selatan.

Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/788/XII/2025/SPKT/Polres Banggai/Polda Sulteng tertanggal 5 Desember 2025. Peristiwa nahas tersebut terjadi pada Jumat (5/12/2025) sekitar pukul 05.30 Wita.

Kasat Reskrim Polres Banggai AKP Tio Tondy menjelaskan, sebelum kejadian, pada Kamis malam (4/12) sekitar pukul 23.30 Wita, saksi ANM dan korban AM sempat melihat tersangka WP (45), warga asal Gorontalo, duduk di depan pintu masuk teras Toko All Swalayan.

Namun situasi berubah drastis saat dini hari. Saksi ANM mendengar suara keributan dan teriakan minta tolong dari korban AM. Ketika menuju kamar sebelah, ANM mendapati AM dalam kondisi tengkurap di atas kasur, sementara tersangka berada di atas tubuh korban sambil memegang sebilah pisau.

Saksi ANM berusaha melarikan diri, namun pintu dalam keadaan terkunci. Tersangka kemudian mengejar dan melakukan penyerangan hingga menyebabkan ANM mengalami luka-luka. Upaya tersebut baru terhenti setelah warga sekitar mendobrak pintu kamar.

“Setelah warga masuk, tersangka melarikan diri ke luar mess tanpa mengenakan busana,” ungkap AKP Tio.

Akibat luka tusukan yang dialaminya, korban AM dinyatakan meninggal dunia. Sementara ANM harus menjalani perawatan medis akibat sejumlah luka serius.

Atas perbuatannya, tersangka WP dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP, serta lebih subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup. RIL

Tinggalkan Balasan