INFOSULTENG.ID, Banggai – Tim Resmob Polres Banggai mengungkap dugaan tindak pidana perjudian jenis bingo di wilayah Kecamatan Nambo, Kabupaten Banggai. Penggerebekan dilakukan pada Sabtu malam (28/6) sekitar pukul 22.30 WITA, menyusul adanya laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Tio Tondy, dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (3/7), menjelaskan bahwa operasi penindakan ini berawal dari informasi yang diterima petugas terkait kegiatan perjudian yang kerap berlangsung hingga dini hari.
“Dalam operasi tersebut, kami mengamankan sebanyak 20 orang yang diduga terlibat, terdiri dari 13 pria dan 7 wanita,” ujar AKP Tio saat ditemui di kawasan perkantoran Bukit Halimun.
Dari lokasi kejadian, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 78 papan taruhan bingo, satu papan bandar, uang tunai dalam berbagai pecahan mulai dari Rp 2 ribu hingga Rp 50 ribu, serta sejumlah koin, dengan total nilai sekitar Rp 557 ribu.
Menurut hasil pemeriksaan awal, aktivitas perjudian ini telah berlangsung selama kurang lebih dua minggu dan dilakukan secara rutin mulai pukul 19.00 hingga 06.00 WITA.
“Kegiatan ini cukup meresahkan masyarakat karena berlangsung hampir semalaman,” lanjut Tio.
Saat ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap para terduga pelaku, menyita barang bukti, dan melengkapi administrasi penyidikan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
AKP Tio juga mengimbau masyarakat agar tidak segan melaporkan segala bentuk aktivitas yang melanggar hukum, khususnya praktik perjudian, demi menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.
“Kami mengajak masyarakat untuk terus bersinergi menjaga keamanan bersama dengan melaporkan tindakan-tindakan yang mencurigakan,” tutur AKP Tio.*