INFOSULTENG.ID, Tojo Una-Una – Kepolisian Resor (Polres) Tojo Una Una mengamankan dua terduga pelaku tindak pidana dalam operasi penegakan hukum yang digelar di wilayah Kabupaten Tojo Una Una.
Pada Senin (28/4/2025) sekitar pukul 08.30 Wita, Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal Polres Tojo Una Una menangkap seorang perempuan berinisial RN (28) di Jalan Kepiting, Desa Sumoli. RN diduga terlibat dalam tindak pidana penipuan.
Sementara itu, pada Minggu (27/4/2025) sekitar pukul 20.00 Wita, Tim Resmob juga mengamankan seorang pemuda berinisial DP (22), warga Kelurahan Dondo Barat, yang diduga terlibat dalam kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Plt. Kasi Humas Polres Tojo Una Una, Iptu Martono, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk menegakkan hukum dan menjaga keamanan di wilayah Tojo Una Una.
“Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk tindak pidana. Sebelumnya, Tim Resmob juga telah mengamankan tiga pelaku pencurian yang beraksi di Kota Ampana,” ujar Martono.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam mendukung upaya pemberantasan tindak pidana, termasuk kejahatan narkoba, aksi premanisme, dan aktivitas geng motor.
“Kami mengajak masyarakat untuk segera melaporkan jika mengetahui atau mengalami tindak pidana kepada Polres, Polsek terdekat, atau melalui Bhabinkamtibmas,” tambahnya.
Saat ini, kedua terduga pelaku masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Polres Tojo Una Una.*