PALU – Kapolda Sulawesi Tengah (Sulteng), Irjen Pol. Agus Nugroho, memimpin langsung pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 41,5 kilogram di halaman Polda Sulteng, pada Kamis, 25 Juli 2024. Sabu-sabu ini merupakan hasil pengungkapan dari empat kasus berbeda yang melibatkan empat tersangka.
“Adapun jumlah sabu yang akan dimusnahkan seberat 41.564,2823 Gram atau kurang lebih 41,5 Kilogram,” kata Irjen Pol. Agus Nugroho
Dalam sambutannya, Kapolda menyampaikan bahwa pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberantas peredaran narkoba di Sulawesi Tengah. Dengan dimusnahkannya sabu-sabu sebanyak itu, diperkirakan sebanyak 207.821 jiwa telah diselamatkan dari bahaya narkoba.
Kapolda juga mengajak seluruh masyarakat untuk bahu-membahu dalam memerangi narkoba.
“Narkoba adalah musuh kita bersama. Mari kita lindungi generasi muda kita dari bahaya narkoba,” tegasnya.
Acara yang digelar di depan Lobby Polda Sulteng turut dihadiri pihak Kejati Sulteng, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Pantoloan, Kepala BPOM Palu.
Pemusnahan barang bukti ini sebut Kapolda, merupakan wujud komitmen dan dedikasi Polda Sulteng dalam memerangi dan memberantas peredaran narkoba yang ada di wilayah Sulawesi Tengah.
Irjen Agus Nugroho juga mengajak kepada seluruh pihak dan elemen masyarakat, menjadikan momentum ini sebagai tekad bersama untuk terus berkomitmen dalam memerangi narkoba. (FR)