PETI Kembali Marak di Parimo, Ekskavator Tambang Ilegal Beroperasi Lagi
INFOSULTENG.ID, Parigi Moutong – Aktivitas tambang emas tanpa izin (PETI) di Desa Karya Mandiri, Kecamatan Ongka Malino, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), kembali beroperasi meski sebelumnya telah ditutup oleh pihak kepolisian. Spanduk larangan yang dipasang aparat pun tak digubris oleh para penambang.
Berdasarkan pemantauan warga, sejumlah ekskavator kembali beroperasi di Dusun I, bahkan jumlahnya bertambah, menandakan adanya perluasan area pengerukan. Aktivitas tambang ilegal ini berlangsung dari siang hingga malam, bergantung pada kondisi cuaca.
“Tidak diindahkan spanduk yang dipasang tentang aturan atau undang-undang pertambangan dari pihak polisi,” ungkap seorang warga yang enggan disebutkan namanya, 14 Maret 2025.
Spanduk larangan tersebut mencantumkan ancaman pidana sesuai Pasal 158 dan/atau Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Sesuai aturan ini, penambangan tanpa izin dapat dikenai hukuman penjara maksimal lima tahun serta denda hingga Rp100 miliar.
Kembalinya aktivitas PETI di Desa Karya Mandiri menimbulkan kekhawatiran akan dampak lingkungan dan sosial. Selain merusak ekosistem, tambang ilegal juga berpotensi memicu konflik antarwarga serta merugikan pemerintah daerah dalam pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tindakan tegas lanjutan dari aparat kepolisian maupun pemerintah daerah terkait aktivitas tambang ilegal yang semakin merajalela. Warga pun berharap ada langkah konkret untuk menghentikan PETI di wilayah mereka.*
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.








