Pemprov Sulteng Naikkan Pajak Air Permukaan, Begini Kata Gubernur
Palu – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) resmi memberlakukan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 15 Tahun 2025 tentang Besaran Nilai Perolehan Air Permukaan, efektif mulai 1 Juli 2025.
Kebijakan ini disosialisasikan dalam pertemuan resmi di ruang kerja Gubernur, Senin, 14 Juli 2025, dan dihadiri oleh jajaran kepala OPD serta perwakilan perusahaan industri dan pertambangan seperti PT GNI, PT IMIP, PT Vale, PT Transon Bumindo, PT Kurnia Luwuk Sejati, dan BPAM.
Gubernur Sulteng, Anwar Hafid, dalam arahannya menegaskan bahwa kebijakan ini bukan sekadar upaya menaikkan pendapatan daerah melalui pajak, tetapi bagian dari strategi besar dalam memperkuat kemandirian pembiayaan pembangunan daerah, di tengah tantangan terbatasnya transfer anggaran dari pusat.
“Industri kita berkembang pesat, tapi ketimpangan sosial masih besar. Maka potensi PAD dari sektor seperti pajak bahan bakar, kendaraan bermotor, dan air permukaan harus dioptimalkan,” ujar Gubernur Anwar.
Ia menyoroti rendahnya Dana Bagi Hasil (DBH) yang diterima daerah, hanya sekitar Rp280 miliar per tahun, jauh dari kontribusi industri besar yang beroperasi di Sulteng.
Menurutnya, kawasan industri seperti di Morowali hanya dikenai PNBP di mulut tambang, berbeda dengan PT Vale yang dibebani di mulut industri, sehingga berdampak pada minimnya DBH bagi provinsi.
“Karena itu, kita perkuat dari sektor yang menjadi kewenangan daerah, termasuk pajak air permukaan,” tegas Anwar.
Gubernur juga menyinggung perlunya transparansi konsumsi bahan bakar industri dan penertiban kendaraan berpelat luar daerah yang masih bebas beroperasi di Sulteng. Ia memastikan sedang disiapkan regulasi agar kendaraan operasional industri, termasuk alat berat, wajib berpelat Sulteng.
Kepala Dinas Cikasda, Andi Ruly Djanggola, menjelaskan bahwa penetapan Pergub ini telah melalui proses harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM serta mendapatkan persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri. Dasar hukumnya mengacu pada Permen PUPR No. 15 Tahun 2017.
“Selain menambah PAD, kebijakan ini juga mendorong pengelolaan sumber daya air yang lebih profesional,” jelas Ruly.
Kenaikan tarif ini tidak berlaku merata. PDAM hanya mengalami kenaikan ringan, dari Rp900 menjadi Rp1.000 per meter kubik. Sektor industri dan pertambanganlah yang mengalami penyesuaian signifikan, sejalan dengan kontribusi besar mereka terhadap penggunaan sumber daya air.
Gubernur Anwar juga memaparkan sejumlah program prioritas Pemprov Sulteng, seperti beasiswa UKT untuk mahasiswa Sulteng, pelatihan vokasi bagi lulusan SMA/SMK, serta kerja sama pendidikan dengan UNHAS, PT IMIP, hingga program pengiriman mahasiswa ke Tiongkok untuk studi di bidang strategis seperti metalurgi dan teknologi informasi.
“Hubungan pemerintah daerah dan dunia usaha jangan hanya transaksional, tapi kemitraan pembangunan. Kami bantu investasi Anda, mohon juga bantu kami membangun daerah ini,” tutur Anwar.*
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.









