Pemkot Palu Terbitkan Surat Edaran Kewaspadaan Gempa Susulan

waktu baca 2 menit
Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid, saat meninjau langsung Jembatan III usai kejadian gempa bumi. (FOTO: Istimewa)

Palu – Pemerintah Kota Palu menerbitkan Surat Edaran tentang imbauan kewaspadaan terhadap gempa susulan pascagempa bumi berkekuatan magnitudo 6,7 yang terjadi pada 16 Juni 2026.

Surat edaran yang ditandatangani Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid, pada Rabu, 17 Juni 2026, itu ditujukan kepada seluruh perangkat daerah, instansi vertikal, camat, lurah, serta seluruh satuan pendidikan di Kota Palu.

Kebijakan tersebut diterbitkan sebagai langkah antisipasi untuk menjaga keselamatan masyarakat menyusul masih adanya potensi gempa susulan berdasarkan informasi dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Geofisika Palu.

Surat edaran itu juga merupakan tindak lanjut hasil rapat koordinasi Pemerintah Kota Palu bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Basarnas, dan sejumlah perangkat daerah terkait.

Pemerintah mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak panik dalam menyikapi situasi pascabencana, namun tetap meningkatkan kewaspadaan karena aktivitas gempa susulan masih berpotensi terjadi sewaktu-waktu.

Warga juga diminta menghindari bangunan yang mengalami kerusakan atau retak guna mencegah risiko yang dapat membahayakan keselamatan.

Selain itu, masyarakat diimbau memastikan jalur evakuasi di lingkungan tempat tinggal tetap dapat diakses dan digunakan apabila sewaktu-waktu dibutuhkan.

Pemerintah juga meminta warga menyiapkan perlengkapan darurat secukupnya, seperti dokumen penting, obat-obatan, air minum, dan kebutuhan dasar lainnya.

Masyarakat diingatkan agar hanya mengakses dan menyebarkan informasi resmi yang dikeluarkan Pemerintah Kota Palu, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), dan BMKG, serta tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum terverifikasi.

Apabila menemukan kerusakan bangunan, korban, atau kondisi yang berpotensi membahayakan masyarakat, warga diminta segera melaporkannya kepada pemerintah setempat, BPBD, aparat keamanan, atau petugas terkait.

Pemerintah juga memberikan perhatian khusus kepada masyarakat yang tinggal di wilayah rawan bencana, seperti kawasan pesisir, pegunungan, dan perbukitan, agar senantiasa mengikuti arahan resmi terkait perkembangan situasi.

Sementara itu, kegiatan belajar mengajar untuk Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan sederajat di Kota Palu diimbau dilaksanakan secara daring pada 17 hingga 18 Juni 2026.

Kebijakan tersebut diberlakukan sambil menunggu hasil pemantauan perkembangan situasi pascagempa

Pemerintah Kota Palu menegaskan akan terus melakukan pemantauan, koordinasi, dan penanganan perkembangan situasi bersama seluruh unsur terkait, serta mengajak seluruh masyarakat untuk bekerja sama dan tetap waspada demi keselamatan bersama.*

Tinggalkan Balasan