Pemerintah Buka Opsi Denda Damai untuk Koruptor, Begini Kata Menteri Hukum

waktu baca 2 menit
Menteri Hukum RI, Suptratman Andi Agtas. (FOTO: IST)

INFOSULTENG.ID, Jakarta – Menteri Hukum, Supratman Anti Agtas, mengungkapkan mekanisme denda damai sebagai salah satu opsi untuk menyelesaikan kasus tindak pidana, termasuk korupsi.

Mekanisme ini memungkinkan pelaku membayar denda untuk menghentikan perkara di luar pengadilan, di samping jalur pengampunan dari Presiden.

“Dengan Undang-Undang Kejaksaan yang baru, Jaksa Agung memiliki kewenangan untuk memberikan denda damai tanpa perlu melalui Presiden,” jelas Supratman dikutip dari metrotvnews, Selasa, (24/12).

Dia menambahkan, denda damai bertujuan untuk memaksimalkan pemulihan kerugian negara yang ditimbulkan oleh tindak pidana.

“Yang terpenting bagi pemerintah adalah bagaimana pemulihan aset dapat berjalan optimal. Pemulihan kerugian negara jauh lebih penting dibandingkan sekadar menghukum,” paparnya.

Namun, Supratman menegaskan mekanisme ini masih menunggu aturan turunan berupa Peraturan Jaksa Agung, yang disepakati oleh pemerintah dan DPR sebagai regulasi pelaksanaannya.

Meski memberikan ruang untuk pengampunan, Presiden Prabowo Subianto disebut tetap selektif dalam menangani kasus korupsi.

“Presiden sangat tegas ingin memberikan hukuman maksimal kepada pelaku yang merugikan negara,” imbuhnya.

Supratman juga menegaskan bahwa hak pemberian pengampunan tetap merupakan hak konstitusional Presiden yang diatur dalam UUD 1945.

“Namun, ini tidak berarti Presiden akan membiarkan pelaku tindak pidana korupsi bebas begitu saja,” tegasnya.

Hingga kini, pemerintah masih menunggu arahan dari Presiden Prabowo terkait implementasi mekanisme denda damai ini.

“Kita belum mendapatkan arahan, implementasinya seperti apa nanti akan diputuskan,” tutupnya.*

Tinggalkan Balasan