PB Alkhairaat Maafkan Fuad Plered, Sekjen: Kami Jalankan Sunnah Nabi

waktu baca 2 menit
Sekretaris Jenderal PB Alkhairaat, Jamaluddin Mariadjang, saat dimintai keterangan oleh wartawan. (FOTO: INFOSULTENG)

Palu – Pengurus Besar (PB) Alkhairaat resmi menyatakan telah memaafkan Fuad Plered, pria yang sebelumnya diduga menghina Guru Tua, pendiri Alkhairaat.

Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Sekretaris Jenderal PB Alkhairaat, Jamaluddin Mariadjang, mewakili Ketua Utama PB Alkhairaat, Habib Sayyid Alwi Bin Saggaf Aljufri, pada Minggu (20/7).

Menurut Jamaluddin, keputusan untuk memaafkan Fuad diambil atas arahan Ketua Utama dan didasarkan pada ajaran syariat Islam, khususnya nilai-nilai pemaafan sebagaimana yang diajarkan oleh Nabi Muhammad SAW.

“Kami diarahkan oleh Ketua Utama, dan mengutip syair Guru Tua bahwa kita wajib menjalankan sunnah Nabi, salah satunya adalah memaafkan,” ujar Jamaluddin kepada wartawan.

Diketahui, kasus ini sebelumnya telah diselesaikan melalui mekanisme sidang adat. Menindaklanjuti hasil sidang tersebut, PB Alkhairaat juga akan mencabut laporan hukum yang sebelumnya dilayangkan ke pihak kepolisian.

“Karena ini adalah amanah dari Ketua Utama, maka siapa pun yang melaporkan harus mencabut laporannya,” tegas Jamaluddin.

Meski demikian, pihaknya tetap akan mempertimbangkan proses hukum yang berlaku.

“Dalam satu dua hari ini, kami akan melihat berbagai aspek hukum. Karena penghentian perkara tetap berada pada kewenangan subjektif penyidik,” tambahnya.

Terkait potensi perbedaan pandangan di kalangan internal yang belum sepakat dengan penyelesaian damai, Jamaluddin tetap yakin bahwa seluruh pihak akan tunduk pada arahan Ketua Utama.

“Adik-adik kita di presidium sangat menjunjung tinggi keputusan Ketua Utama. Kita semua diajarkan untuk meneladani Nabi. Jika seseorang datang memohon maaf, maka sudah selayaknya dimaafkan,” ujarnya.

Jamaluddin juga menekankan bahwa penyelesaian melalui jalur adat memiliki kekuatan moral dan dapat menjadi dasar hukum untuk menghentikan proses pidana, sesuai prinsip nebis in idem dan ultimum remedium.

“Kalau sudah diselesaikan secara adat, itu bisa menjadi dasar bagi polisi untuk menghentikan perkara,” jelasnya.

“Fuad datang dengan latar budaya dan sistem sosialnya. Dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia, kita harus saling memahami. Penyelesaian damai ini diharapkan menjadi contoh bahwa konflik sosial bisa diselesaikan tanpa mengorbankan persatuan dan keharmonisan,” tambahnya.

PB Alkhairaat berharap langkah ini bisa menjadi model penyelesaian konflik yang mengedepankan pendekatan adat, nilai-nilai Islam, dan semangat kebangsaan.*

Tinggalkan Balasan