Paripurna DPRD Donggala Setujui Pemberhentian Ketua, Tunggu Pengesahan Gubernur
Donggala – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Donggala menggelar rapat paripurna dengan agenda pengusulan pemberhentian pimpinan DPRD sisa masa jabatan periode 2024–2029.
Rapat berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Donggala, Kelurahan Gunung Bale, Kecamatan Banawa, Selasa, 24 Februari 2026.
Turut hadir Wakil Bupati Donggala Taufik M Burhan, Sekretaris Daerah Rustam Efendi, Sekretaris DPRD Saifullah, para asisten Setda, staf ahli, serta pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Donggala.
Sebelum memasuki agenda utama, Sekretaris DPRD Donggala Saifullah membacakan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem Nomor 26.7a-SK/AKD/DPP-NasDem/II/2026 tentang penetapan pimpinan DPRD dan Ketua Fraksi Partai NasDem DPRD Kabupaten Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah.
Dalam keputusan tersebut, DPP Partai NasDem menetapkan Moh Yasin Lataka sebagai Ketua DPRD Donggala menggantikan Moh Taufik untuk sisa masa jabatan periode 2024–2029. Selain itu, Azwar juga ditetapkan sebagai Ketua Fraksi Partai NasDem DPRD Donggala.
Dalam forum paripurna, Moh Taufik menyampaikan bahwa pengusulan pemberhentian pimpinan DPRD dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia menjelaskan, mekanisme tersebut mengacu pada Pasal 37 ayat (1), (2), dan (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD, serta Pasal 45 ayat (1), (2), dan (3) Peraturan DPRD Kabupaten Donggala tentang tata tertib DPRD.
“Berdasarkan ketentuan tersebut, saya selaku pimpinan rapat memintakan persetujuan kepada paripurna, apakah pengusulan pemberhentian dengan hormat anggota DPRD Moh Taufik periode 2024–2029 dan pemberhentian sebagai Ketua DPRD dapat diterima dan disetujui,” ujarnya.
Pertanyaan tersebut kemudian dijawab serentak oleh anggota DPRD yang hadir dengan menyatakan persetujuan.
Menindaklanjuti keputusan itu, pimpinan DPRD akan menyampaikan hasil penetapan kepada Gubernur Sulawesi Tengah melalui Bupati Donggala.
Penyampaian tersebut dilakukan paling lambat tujuh hari sejak keputusan ditetapkan dalam rapat paripurna, sebagaimana diatur dalam Pasal 46 ayat (1) Peraturan DPRD tentang tata tertib DPRD.
Dengan demikian, proses pemberhentian Ketua DPRD Donggala selanjutnya tinggal menunggu peresmian oleh Gubernur Sulawesi Tengah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.*
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.








