Organisasi Jurnalis di Palu Minta Aparat Polisi Tidak Boleh Bertindak Kejam pada Mahasiswa

waktu baca 2 menit
Situasi saat aksi demonstrasi di depan Kantor DPRD Sulteng pada Jumat (23/8), oleh mahasiswa se-Kota Palu.

PALU – Gabungan mahasiswa di Kota Palu yang menggelar unjuk rasa di depan Gedung DPRD Sulteng pada Jumat, 23 Agustus 2024, menjadi korban tindakan tidak manusiawi oleh aparat kepolisian. Penanganan unjuk rasa dengan kekerasan merupakan tindakan berlebihan yang tidak semestinya dilakukan terhadap mahasiswa yang menyuarakan protes terhadap kebijakan negara.

Elit-elit kekuasaan yang sembarangan menganulir dua putusan Mahkamah Konstitusi wajib diprotes karena lebih mementingkan kepentingan kelompok kecil daripada kepentingan bangsa. Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang melonggarkan ambang batas pencalonan kepala daerah untuk semua partai politik, serta Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang mempertegas syarat batas usia pencalonan kepala daerah pada saat pendaftaran, adalah bukti nyata bagaimana hukum dijadikan alat bagi kepentingan segelintir elit.

Sebagai kekuatan moral bangsa, mahasiswa merasa bertanggung jawab untuk meluruskan arah bangsa yang diselewengkan oleh nafsu kekuasaan para elit. Namun, respons terhadap protes mahasiswa ini sangat berlebihan, menyebabkan beberapa dari mereka mengalami luka-luka hingga harus dirawat di rumah sakit.

Dalam situasi ini, pers dan jurnalis sebagai pilar keempat demokrasi berdiri bersama mahasiswa untuk mengawal jalannya demokrasi yang mulai menyimpang. Kekerasan terhadap mahasiswa bukanlah hal baru. Dalam beberapa regulasi krusial seperti Undang-Undang Cipta Kerja dan revisi Undang-Undang KPK, mahasiswa sering kali menjadi korban.

Nama-nama korban yang berhasil diidentifikasi adalah:

  1. Ayub, mahasiswa asal Buol (Fakultas Kehutanan Untad),
  2. Rafi Akbar (Fakultas FISIP, Jurusan Ilmu Komunikasi Untad), dan
  3. Throiq Ghifari (Fakultas FISIP, Ilmu Pemerintahan Untad)

Atas dasar itu, organisasi jurnalis yang tergabung dalam Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Pewarta Foto Indonesia (PFI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Palu, dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sulteng, menyatakan dan menyerukan:

  1. Memprotes penanganan aksi mahasiswa dengan kekerasan yang dilakukan oleh aparat kepolisian pada Jumat, 23 Agustus 2024.
  2. Meminta Pimpinan Kepolisian untuk meninjau penanganan aksi mahasiswa dengan mengedepankan tindakan yang manusiawi.
  3. Mengingatkan pemerintah untuk menjamin perlindungan media dan jurnalis dalam melaporkan informasi kepada publik di tengah situasi politik yang kisruh saat ini.
  4. Menegaskan bahwa demokrasi Indonesia terancam, dan mahasiswa serta pers wajib membelanya. (FR)

Tinggalkan Balasan