OJK Terbitkan Kebijakan Buyback Saham untuk Redam Gejolak Pasar

waktu baca 1 menit
Konferensi Pers respon kebijakan mengantisipasi volatilitas perdagangan saham oleh Otoritas Jasa Keuangan. (FOTO: DOK OTORITAS JASA KEUANGAN)

INFOSULTENG.ID, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan kebijakan pembelian kembali saham (buyback) tanpa perlu persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Kebijakan ini dikeluarkan dengan pertimbangan bahwa perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia sejak 19 September 2024 mengalami tekanan yang diindikasikan dari penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) per 18 Maret 2025 sebesar 1.682 poin atau minus 21,28 persen dari Highest to Date.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, menjelaskan bahwa kondisi ini telah dikategorikan sebagai “pasar yang berfluktuasi secara signifikan” berdasarkan Pasal 2 huruf g POJK Nomor 13 Tahun 2023.

Oleh karena itu, perusahaan terbuka dapat melakukan buyback saham tanpa RUPS sesuai dengan ketentuan POJK Nomor 29 Tahun 2023.

“Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan investor dan mengurangi tekanan pasar, sejalan dengan hasil pertemuan para pemangku kepentingan pada 3 Maret 2025 lalu,” ujar Inarno dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu, 19 Maret 2025.

Surat resmi mengenai kebijakan ini telah dikirimkan kepada direksi perusahaan terbuka pada 18 Maret 2025. OJK menetapkan bahwa status kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan akan berlaku hingga enam bulan ke depan.

Langkah ini diharapkan memberikan fleksibilitas bagi emiten dalam menstabilkan harga saham di tengah volatilitas tinggi, sekaligus menjaga kepercayaan pelaku pasar terhadap kondisi pasar modal Indonesia. RIL

Tinggalkan Balasan