INFOSULTENG.ID, Palu – Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Bonny Hardi Putra, menanggapi adanya fraud atau kecurangan yang dialami oleh PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tengah atau Bank Sulteng di tahun 2024 sebanyak 19 kali.
Bonny menegaskan bahwa pencegahan praktik fraud atau kecurangan di sektor jasa keuangan sangatlah penting untuk dilakukan.
Dia menilai meski jumlah kasus fraud di Bank Sulteng terjadi 19 kali sepanjang tahun 2024, namun hal tersebut bukan satu-satunya indikator baik buruknya sebuah lembaga. Menurut OJK, pencegahan terhadap praktik tersebut tetap menjadi prioritas utama dalam menjaga integritas sistem keuangan.
“OJK menjalankan fungsi pengawasan, baik langsung maupun tidak langsung, terhadap pelaku usaha sektor keuangan (PUSK), untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku. Hal ini penting agar potensi fraud bisa diminimalisir,” ujar Bonny, Jumat, 19 Mei 2025.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa apabila ditemukan pelanggaran dalam hasil pemeriksaan, OJK memiliki kewenangan untuk menjatuhkan berbagai bentuk sanksi, mulai dari sanksi administratif, pembekuan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha.
Terkait pengawasan di wilayahnya, Kepala OJK Sulteng menyoroti kinerja Bank Sulteng yang dinilai cukup kooperatif dalam setiap proses pengawasan. Hal ini, menurutnya, menunjukkan komitmen untuk mendukung perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan.
“OJK juga telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 yang menegaskan bahwa pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) wajib bertanggung jawab atas kerugian konsumen yang disebabkan oleh kesalahan, kelalaian, atau tindakan yang melanggar peraturan perundang-undangan, baik yang dilakukan oleh direksi, dewan komisaris, pegawai, maupun pihak ketiga yang bekerja untuk kepentingan PUJK,” tegas Bonny. RIL