INFOSULTENG.ID, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan dengan nomor perkara 316/PHPU.BUP-XXIII/2025, yang diajukan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Banggai nomor urut 3, Sulianti Murad dan Samsul Bahri Mang, dalam sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Banggai 2024.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima karena dinilai kabur dan tidak memenuhi syarat formil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Paslon nomor 3 mendalilkan adanya kecurangan yang dilakukan oleh petahana (paslon nomor urut 1, Amirudin–Furqanuddin), termasuk penyalahgunaan program bantuan perlengkapan sekolah dan program sosial lainnya.
Namun, Mahkamah menilai dalil-dalil tersebut tidak didukung bukti yang kuat dan tidak dapat membatalkan keputusan KPU Banggai terkait penetapan hasil Pilkada.
Berdasarkan hasil rekapitulasi suara yang sah, paslon nomor urut 1 memperoleh 95.073 suara, disusul paslon nomor urut 3 dengan 94.176 suara, dan paslon nomor urut 2 memperoleh 27.227 suara.
Selisih suara antara pemenang dan Pemohon hanya 897 suara. Namun demikian, Mahkamah menyatakan bahwa tuduhan pelanggaran yang diajukan Pemohon tidak terbukti secara hukum dan tidak berdampak signifikan terhadap hasil perolehan suara.
Dengan demikian, pasangan Amirudin dan Furqanuddin tetap sah sebagai pemenang Pilkada Banggai 2024. RIL