JAKARTA – Komite Aksi Anti Korupsi (KOMAK) kembali melakukan aksi jilid II di gedung merah putih Komisi Pemberantas Korupsi Republik Indonesia (KPK RI), Jum’at 5 Januari 2024.
Masa aksi membentangkan spanduk dan poster dengan bertuliskan KPK RI segera Tangkap Ketua Partai Gerindra Maluku Utara, Muhaimin Syarif, kerena diduga terlibat dalam kasus korupsi di Maluku Utara.
“KPK RI segera tetapkan status Hukum Muhaimin Syarif serta meminta KPK RI segera menindaklanjuti laporan masyarakat terkait kasus korupsi di Maluku Utara,” ucap Kordinator lapangan, Hayan dalam orasinya.
Hayan menyampaikan, ini yang kedua kalinya KOMAK datang di gedung merah putih KPK RI meminta secara tegas kepada bagian penyidik KPK RI agar segera menetapkan status hukum, Muhaimin Syarif yang juga terlibat dalam kasus korupsi suap menyuap jual beli jabatan di Maluku Utara.
Kata dia, Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK RI pada tanggal 18 Desember 2023 lalu, sampai hari ini baru menetap Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba dan enam orang lainnya sebagai tersangka.
“Sementara dalam OTT KPK RI tersebut ada 18 orang yang terjaring dan salah satunya adalah ketua Partai Gerindra Maluku Utara orang kepercayaan Abdul Gani Kasuba, Rumah Muhaimin Syarif yang berada di Kecamatan Serpong, Tangerang Selatan telah digeledah dan disegel oleh KPK RI, akan tetapi status hukum Muhaimin Syarif sebagai tersangka belum ditetapkan oleh KPK RI,” Tegas Hayan.
Sebelum KOMAK mendatangi Gedung KPK RI, Muhaimin Syarif telah diperiksa oleh KPK RI sebagai saksi untuk tersangka Abdul Gani Kasuba.
Hayan, hal itu menambah harapan besar KOMAK agar KPK RI harus bersikap transparan kepada publik dalam proses penyelidikan dan tidak tebang pilih dalam penegakan hukum. (BR)