Ketua KPU Sulteng Diberhentikan Usai Terbukti Langgar Pakta Integritas
Palu – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia resmi memberhentikan Risvirenol dari jabatan Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) periode 2023–2028.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan KPU Nomor 814 Tahun 2025 yang ditetapkan di Jakarta pada 18 September 2025 dan ditandatangani Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin.
“Saudara Risvirenol selaku Ketua merangkap anggota KPU Provinsi Sulawesi Tengah periode 2023–2028 diberikan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tengah,” demikian bunyi salinan keputusan KPU RI yang diterima, Senin, 22 September 2025.
Pemberhentian ini dijatuhkan setelah Risvirenol terbukti melakukan pelanggaran kode perilaku, sumpah/janji, serta pakta integritas berdasarkan hasil verifikasi, klarifikasi, dan kajian pengawasan internal KPU.
Selain Risvirenol, dua anggota KPU Sulteng lainnya, Christian Adiputra Oruwo dan Darmiati, juga dijatuhi sanksi berupa peringatan keras tertulis.
Keputusan tersebut sekaligus mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi SK KPU Nomor 521 Tahun 2023 tentang Penetapan Ketua KPU Sulawesi Tengah periode 2023–2028. KPU RI menegaskan akan segera melakukan langkah lanjutan terkait pengisian jabatan Ketua KPU Sulteng demi memastikan keberlangsungan penyelenggaraan pemilu di daerah.
Sanksi ini merupakan buntut dari ketidakhadiran Ketua KPU Sulteng Risvirenol bersama dua anggota KPU, Christian Adiputra Oruwo dan Darmiati, dalam rapat pleno pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB) triwulan II tahun 2025 pada Jumat, 4 Juli 2025 lalu. RIL
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.







