INFOSULTENG.ID, Palu – Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkin) Kota Palu, Lukman, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan verifikasi langsung ke lokasi-lokasi pasca banjir Jumat (25/4) lalu, untuk mengidentifikasi kondisi rumah warga di Kecamatan Ulujadi, Kota Palu.
Verifikasi tersebut meliputi pendataan rumah-rumah warga yang terdampak dan meminta data KTP dan Kartu Keluarga (KK) penghuni rumah.
“Kami turun sejak pagi keesokan harinya ke sejumlah titik. Secara umum, rumah-rumah tidak mengalami kerusakan struktural, tetapi halaman dipenuhi sedimen banjir,” ungkap Lukman.
Dinas Perkin mencatat dua skema bantuan yang dapat diberikan, yakni bantuan perbaikan rumah terdampak bencana dalam bentuk material senilai maksimal Rp10 juta, serta program bedah rumah bagi rumah yang tidak layak huni.
Kedua bantuan ini sudah disiapkan Pemerintah Kota Palu mulai tahun ini, lengkap dengan SOP dan administrasinya.
Dari hasil pendataan, tiga rumah di Kelurahan Kabonena dipastikan masuk program bedah rumah. Meski tidak rusak akibat banjir, kondisi ketiganya dinilai sangat memprihatinkan dan dipenuhi material sedimen, sehingga dianggap layak menerima intervensi program bedah rumah dengan bantuan maksimal Rp20 juta yang akan ditransfer langsung ke rekening penerima.
Selain itu, tim juga menemukan 43 Kepala Keluarga (KK) menempati hunian sementara (huntara) pascabencana 2018 yang kini disewakan oleh pemilik lahan. Satu blok huntara itu juga terdampak sedimen cukup tebal.
Pemerintah Kota Palu telah menyarankan agar pemilik huntara tidak menagih sewa kepada penyewa hingga bulan Juni sebagai bentuk keprihatinan atas kondisi mereka.
Namun demikian, muncul kekhawatiran dari warga bahwa jika kamar-kamar huntara diperbaiki oleh pemerintah, justru akan menaikkan harga sewa oleh pemilik lahan.
“Ini sedang kami pertimbangkan dan cari solusi terbaik,” kata Lukman.
Di Kelurahan Silae, dua rumah diketahui hanyut terbawa arus. Namun karena rumah-rumah itu dibangun di atas tanah milik orang lain, bantuan tidak dapat langsung diberikan.
“Skema bantuan kami hanya untuk rumah milik pribadi yang berdiri di atas tanah milik sendiri, atau memiliki hak yang sah,” tegas Lukman.
Untuk itu, warga diminta melengkapi dokumen berupa KTP, KK, dan sertifikat atau surat jual beli agar bisa dimasukkan dalam program bantuan.
“Sementara ini, total lima rumah yang telah dipastikan akan menerima bantuan, yakni tiga di Kelurahan Kabonena dan dua di Kelurahan Silae,” tutup Lukman. RIL