Palu – Sepanjang Januari hingga Juli 2025, Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng) mencatat sebanyak 375 kasus tindak pidana narkotika, dengan 457 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Dari ratusan kasus tersebut, 161 kasus telah berhasil diselesaikan, sementara 214 lainnya masih dalam proses penyidikan.

Kasubid Penmas Polda Sulteng, AKBP Sugeng Lestari, mengungkapkan bahwa dari 457 tersangka, sebanyak 404 merupakan laki-laki dan 53 perempuan.

Menurutnya, tingginya jumlah tersangka menjadi indikator bahwa penyalahgunaan narkoba masih menjadi ancaman serius di wilayah ini.

“Jumlah tersangka yang cukup tinggi ini menunjukkan bahwa penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah Sulawesi Tengah masih dalam tingkat yang mengkhawatirkan. Pihak kepolisian terus mengintensifkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap jaringan-jaringan pengedar dan pengguna,” ujar Sugeng, Rabu (16/7).

Dalam operasi penindakan tersebut, aparat juga berhasil menyita berbagai barang bukti narkotika, antara lain:

  • Sabu-sabu seberat 48.665,62 gram,
  • Ganja sebanyak 1.113,12 gram,
  • Tembakau gorila seberat 134,13 gram, serta
  • Obat-obatan golongan G sebanyak 125.632 butir.

Polda Sulteng menegaskan komitmennya untuk terus menggencarkan operasi pemberantasan narkoba, baik melalui penindakan hukum maupun sosialisasi pencegahan kepada masyarakat.*