Kasus Fuad Plered SP3, Aliansi Abna dan Cucu Guru Tua Tempuh Pra Peradilan
Palu – Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah resmi menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kasus dugaan penghinaan dan ujaran kebencian kepada Pendiri Alkhairaat, Habib Idrus bin Salim Al Jufri (Guru Tua), yang melibatkan Fuad Riyadi alias Fuad Plered, warga Yogyakarta.
Meski proses hukum dihentikan, Aliansi Abna Peduli Guru Tua menyatakan tidak tinggal diam. Mereka memastikan akan menempuh langkah hukum lanjutan melalui mekanisme pra peradilan.
“Iya benar, kasusnya sudah SP3. Kami menghormati keputusan itu sebagai warga negara yang baik. Namun demi marwah Guru Tua, kami tidak akan berhenti dan akan menempuh jalur pra peradilan,” tegas Hermanto Muhammad, pelapor dalam perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Rabu (17/12).
Hermanto menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam penanganan perkara tersebut, mulai dari proses pelaporan, penyelidikan, hingga keluarnya SP3. Padahal, menurutnya, hasil pemeriksaan laboratorium forensik telah terpenuhi dan proses penyidikan telah berjalan sebagaimana mestinya.
“Kami merasa dikhianati. Aliansi Abna yang pertama kali melaporkan Fuad Plered. Dua minggu kemudian baru menyusul laporan dari Husen Habibu atas nama PB Alkhairaat. Penggabungan laporan itu atas keinginan kepolisian, tetapi yang dijadikan dasar penghentian perkara justru laporan PB yang telah ditarik,” ujarnya.
Hermanto menambahkan, dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterima, Aliansi Abna diminta memberikan keterangan guna kelancaran penegakan hukum. Namun kenyataannya, kata Hermanto, laporan PB Alkhairaat ditarik secara sepihak tanpa pemberitahuan kepada Aliansi.
“Difasilitasi Polda, Husen Habibu berdamai dengan Fuad Plered dan menarik laporan. Dalil SP3 hanya satu, yakni keadilan restoratif. Padahal itu bukan syarat utama penerbitan SP3,” katanya menyesalkan.
Sementara itu, cucu Guru Tua, Habib Muhammad Ali Alhabsyi, juga menyatakan keberatan atas sikap PB Alkhairaat dan Ketua Utama Alkhairaat yang menarik laporan. Menurutnya, kasus tersebut merupakan delik biasa yang telah diatur secara jelas dalam hukum dan tidak semestinya dihentikan.
“Guru Tua bukan hanya milik keluarga atau lembaga Alkhairaat, tetapi sudah menjadi milik masyarakat Sulawesi Tengah dan sekitarnya. Ada ribuan orang yang tersinggung dan marah atas penghinaan itu,” ujarnya.
Habib Muhammad menegaskan, secara pribadi dan keluarga telah memaafkan Fuad Plered. Namun, ia menilai proses hukum tetap harus berjalan karena peristiwa pidana telah terjadi.
“Memaafkan itu urusan moral. Tapi proses hukum adalah pelajaran bagi semua orang, khususnya agar tidak mudah merendahkan martabat tokoh yang sangat dihormati,” tegasnya.
“Memaafkan itu urusan moral. Tapi proses hukum adalah pelajaran bagi semua orang, khususnya agar tidak mudah merendahkan martabat tokoh yang sangat dihormati,” tegasnya.
Ia juga mengungkapkan kekecewaan karena sejak awal keluarga besar Guru Tua menaruh harapan besar kepada sikap tegas PB Alkhairaat, yang bahkan sempat menginstruksikan seluruh cabang untuk melaporkan kasus tersebut.
“Di tengah jalan justru ada perintah untuk menarik laporan secara diam-diam. Ini sangat kami sesalkan,” tandasnya.
Kronologi Kasus Fuad Plered
23 Maret 2025
Pemilik akun YouTube Gen Z Nusantara menyebarkan video ujaran kebencian kepada Habib Idrus bin Salim Aljufri dengan menyebut Guru Tua sebagai monyet ke akun YouTube Muhammad Fuad @Gus Fuad Plered.
25 Maret 2025
Aliansi Abna Peduli Guru Tua resmi melaporkan Fuad Plered, dengan nomor laporan : yang ditandatangani sdra Hermanto, S.Ag, MSI
7 April 2025
PB Akhairaat resmi melaporkan Fuad Plered dengan nomor laporan : LP/B/76/IV/2025 /SPKT/POLDA SULAWESI TENGAH, yang ditandatangani tangani Drs. H. Husen Habibu, M.HI sebagai salah satu Ketua PB Alkhairaat. Atas saran kepolisian, laporan Aliansi Abna disatukan dengan laporan PB Alkhairaat
29 April 2025
Polda Sulteng menerbitkan surat perintah Penyidikan, Nomor : Sp.Sidik/22/IV/RES.2.5. /2025/Ditressiber
4 Agustus 2025
Ketua Utama Alkhairaat mengeluarkan Surat Tugas Khusus, nomor 503/C-IV/KUT/2025 kepada ASGAR BASIR KHAN (Ketua PB Alkhairaat), M. WIJAYA (Ketua PB Alkhairaat) dan ARIFIN SUNUSI (Ketua Komwil Alkhairaat Sulteng) untuk Koordinasi ke Polda Sulteng terkait laporan PB Alkhairaat yang di tanda tangani H Husen Habibu.
12 Agustus 2025
Penerima Surat Tugas Khusus Ketua Utama Alkhairaat mengajukan ke Polda Sulteng, Surat Permohonan Penghentian Proses Hukum Pidana dan Pencabutan Laporan Polisi yang di tanda tangani H. Husen Habibu.
17 Agustus 2025
Husen Habibu menyerahkan Surat Pernyataan bermaterai Tidak akan mencabut laporan.
28 Agustus 2025
Polda Sulteng mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP). Isi surat angka 2 huruf C : akan dilaksanakan gelar perkara.
5 September 2025
Husen Habibu dan Aliansi Abna Peduli Guru Tua memberikan Surat Kuasa Khusus kepada Tim Kuasa Hukum HAMKA AKIB, SH dan rekan, untuk mengawal kasus yang dilaporkan.
1 Oktober 2025
Ketua Utama Alkhairaat kembali mengeluarkan Surat Nomor 505/C-IV/KUT/2025 ditujukan kepada Kapolda Sulteng, tentang Penegasan Otoritas dan Keabsahan tindakan kelembagaan yang dilakukan tiga orang penerima Surat Tugas Khusus Perihal Kasus Fuad Plered
30 Oktober 2025
Husen Habibu secara pribadi MENCABUT Surat Kuasa Khusus kepada Tim Kuasa Hukum HAMKA AKIB, SH dan rekan, terkait kasus yang dilaporkan.\
5 Desember 2025
Dimediasi Polda Sulteng Husen Habibu dan Fuad Plered dipertemukan untuk melakukan kesepakatan damai, tanpa melibatkan Aliansi Abna Peduli Guru Tua sebagai Saksi Pelapor
12 Desember 2025
Polda Sulteng menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dengan nomor : SPPP/22.a1/XII/RES.2.5./2025/Ditressiber.*
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.









