PALU – Sejumlah organisasi jurnalis di Kota Palu yang menamakan “Aliansi Jurnalis Tolak RUU Penyiaran” menggelar aksi menolak Revisi Undang-Undang (RUU) Penyiaran, di Tugu Nol Kota Palu, Pukul 16.00 Wita, Jumat 24 Mei 2024.
RUU tersebut dinilai membatasi kebebasan berekspresi dan berpendapat pers.
Koordinator Lapangan Aliansi, Andi Saifullah, menyampaikan aksi ini didukung oleh berbagai organisasi jurnalis di Sulawesi Tengah (Sulteng), termasuk Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Palu, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sulawesi Tengah (Sulteng), Pewarta Foto Indonesia Palu, dan Asosiasi Media Diberi Indonesia Sulawesi Tengah.
Kata Andi Saifullah, aliansi menyoroti beberapa ketentuan dalam RUU Penyiaran tersebut karena mengancam kebebasan pers.
“RUU ini berpotensi memberangus hasil karya jurnalistik investigasi yang seringkali membantu penegakan hukum dalam mengungkap kejanggalan di pemerintahan,” ujarnya.
Salah satu poin krusial yang disorot adalah peningkatan kekuasaan terhadap Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
“Setiap penayangan harus seizin KPI, termasuk konten di YouTube, Instagram, dan TikTok. Hal ini menjadikan KPI super body yang berpotensi melakukan sensor berlebihan,” tambah Andi.
Selain itu, RUU ini juga disebut akan membatasi penayangan film laga dan horor serta membatasi kegiatan konten kreator, influencer, dan selebgram di media sosial.
“Banyak teman-teman kita yang berkarier sebagai konten kreator akan terkena dampak dari revisi ini,” jelasnya.
Andi Syaifullah, mengatakan tidak hanya kali ini, aliansi berencana juga akan melakukan aksi lanjutan pada 28 Mei 2024 di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulteng.
Di DPR, aliansi akan menyampaikan aspirasi kepada anggota DPRD, serta menitipkan tuntutan untuk dilanjutkan ke DPR RI, dengan harapan RUU Penyiaran ini tidak disahkan.
“Di dalam draft RUU Penyiaran ini juga dapat digunakan untuk memaksakan agenda politik tertentu kepada media penyiaran. Diharapkan aksi ini dapat menghentikan pengesahan RUU,” tandasnya. (BR)