PALU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) mengadakan sosialisasi terkait Peraturan KPU (PKPU) nomor 7 dan 8 tahun 2024. Acara ini berlangsung di Hotel Aston, Kota Palu, pada Rabu, 24 Juli 2024.
PKPU nomor 7 membahas penyusunan daftar pemilih dalam pemilihan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota. Sedangkan PKPU nomor 8 mengatur tentang pencalonan untuk posisi yang sama.
Christian Adi Oruwo, Ketua Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Sulteng, menjelaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan informasi seluas-luasnya mengenai tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2024.
“Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan informasi seluas-luasnya kepada masyarakat terkait tahapan Pilkada 2024,” kata Christian dalam sambutannya.
Christian membuka acara sosialisasi ini mewakili Ketua KPU Sulteng, Risvirenol, yang sedang bertugas di luar daerah.
KPU Sulteng saat ini sedang dalam proses pemutakhiran data pemilih Pilkada 2024. Mereka juga sedang memproses penyerahan data Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) oleh calon terpilih.
Cherly Trisna Ilyas, Kabag Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Sulteng, menambahkan bahwa KPU berkewajiban mensosialisasikan setiap tahapan Pilkada.
Kegiatan ini dihadiri oleh utusan 18 partai politik dan seluruh unsur Forkopimda Sulteng. (FR)