INFOSULTENG.ID, Palu – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kota Palu mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Palu untuk sejalan dengan langkah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tengah (Sulteng) dalam menyelesaikan berbagai konflik agraria yang terjadi di wilayah Kota Palu.

Desakan ini disampaikan oleh anggota DPRD Kota Palu, H. Nanang, saat rapat pembahasan rancangan awal (Ranwal) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Palu 2025–2029, yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD Kota Palu, baru-baru ini.

Nanang menyoroti persoalan ribuan hektare lahan, khususnya di Kecamatan Mantikulore, yang dikuasai pengusaha melalui Hak Guna Bangunan (HGB) namun tidak dimanfaatkan secara aktif.

“Kita ketahui bersama, tanah-tanah di Kota Palu, khususnya di Kecamatan Mantikulore, tersandera oleh Hak Guna Bangunan yang tidak aktif,” tegasnya.

Ia mengingatkan bahwa berdasarkan Pasal 35 hingga Pasal 40 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), HGB diberikan untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah bukan milik sendiri, dengan jangka waktu maksimal 30 tahun.

Namun di lapangan, banyak HGB yang justru ditelantarkan, bahkan menjadi sumber konflik.

Ketua DPC PKB Kota Palu itu menilai, Pemkot Palu semestinya mendukung penuh upaya Gubernur Sulteng yang telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Konflik Agraria untuk mempercepat penyelesaian sengketa lahan.

“Ada yang diperpanjang tanpa memenuhi syarat. Maka dari itu, pemerintah kota harus linear dengan pemerintah provinsi untuk menangani masalah konflik agraria di Kota Palu,” tandas Nanang.

Ia berharap, kolaborasi yang solid antara pemerintah kota dan provinsi dapat segera mengurai persoalan agraria, sehingga mendukung terciptanya kepastian hukum dan percepatan pembangunan di Kota Palu.*