PALU – Fenomena konser yang terus digelar oleh bakal calon (balon) gubernur Sulawesi Tengah pada pemilihan gubernur (Pilgub) tahun 2024 menuai kritik dari pengamat politik, Dr. Darwis, lulusan Universitas Gadjah Mada.

Saat ditemui di ruang kerjanya oleh jurnalis infosulteng.id pada Jumat, 26 Juli 2024 sekitar pukul 14:00 WITA, Darwis menyampaikan ada beberapa kekeliruan yang terjadi menjelang Pilgub Sulteng 2024.

Menurut Darwis, para kandidat balon gubernur Sulteng sudah lebih dulu melakukan curi start kampanye. Ia mengatakan, bahwa semestinya para kandidat terlebih dahulu mendaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan kemudian melakukan kampanye.

“Banyak pertanyaan kepada publik bahwa apakah ini sudah mulai?, apakah para calon ini sudah mendaftar di KPU resmi? Ini mereka sebetulnya sudah curi start melakukan kampanye kan, mestinya harus mendaftar di KPU dulu lalu melakukan kegiatan-kegiatan politik atas nama Pilkada, berkaitan dengan Undang-Undang itu,” ujar Darwis.

Lebih lanjut, Darwis menyampaikan bahwa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) harusnya memberikan peringatan kepada para kandidat balon gubernur Sulteng atas kampanye yang dilakukan diluar jadwal yang ditetapkan oleh KPU dan tidak diam akan hal ini.

“Yang dipersoalkan adalah kadangkala pertanyaannya apakah kita bisa membedakan ini adalah kegiatan politik atau tidak, meskipun tidak disebut bahwa kami ini calon gubernur dan wakil gubernur, tapi publik kan sudah tahu bahwa anda ini kampanye. Nah disinilah peranan maksud saya Bawaslu memberikan warning sehingga kegiatan-kegiatan politik itu patuh kepada undang-undang,” kata Darwis kepada jurnalis saat diwawancara di ruang ujian program studi ilmu pemerintahan Universitas Tadulako.

Konser di beberapa tempat yang dilakukan oleh balon gubernur Sulteng merupakan pemasaran politik kepada publik. Hal ini merupakan sebuah metode untuk mengumpulkan massa agar saling berinteraksi.

Hal tersebut menurut Darwis, bukanlah indikator seorang kandidat bisa menjadi pemenang atau tidak, melainkan bagian dari cara untuk meningkatkan elektabilitas para kandidat calon gubernur.

Pilkada merupakan sarana untuk memberikan pendidikan politik kepada masyarakat. Darwis juga mengatakan, keberhasilan pendidikan politik dapat diukur dari kegiatan politik yang patuh dan taat kepada aturan yang ada, misalnya pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 7 Tahun 2017.

“Nah oleh karena keberhasilan pendidikan politik itu kalau kegiatan politik itu selalu patuh dan taat kepada aturan. Yang misalnya undang-undang PKPU nomor 7 tahun 2017 kan disitu diatur,” kata Darwis.

Dosen Ilmu Pemerintahan Universitas Tadulako ini berharap, pasca pilpres dapat dibangunnya demokrasi yang lebih sehat di tingkat lokal dan patuh terhadap undang-undang yang ada. (FR)