Efisiensi Anggaran, TVRI Sulteng Rumahkan Jurnalis
INFOSULTENG.ID, Palu – Keputusan mendadak TVRI Sulawesi Tengah merumahkan sekitar 15 jurnalis kontributor, termasuk penyiar, menuai keprihatinan luas. Kebijakan ini disebut sebagai dampak dari efisiensi anggaran yang diterapkan oleh Pemerintah Pusat di bawah Presiden Prabowo Subianto.
Langkah tersebut mendapat sorotan tajam dari Koalisi Organisasi Pers Sulteng yang tergabung dalam Rumah Jurnalis, terdiri dari AJI Palu, IJTI Sulteng, PFI Palu, dan AMSI Sulteng.
Mereka menilai bahwa lembaga penyiaran publik seharusnya tidak menjadi sasaran pemangkasan anggaran, terutama yang berkaitan dengan gaji jurnalis.
“Ketiadaan anggaran untuk menggaji kontributor bukan sekadar soal pemutusan kerja, tetapi juga ancaman bagi kebebasan pers,” ujar Agung Sumandjaya, Ketua AJI Palu, Minggu, 9 Februari 2025.
Rumah Jurnalis menyoroti ironi kebijakan ini. Di satu sisi, pemerintah mencanangkan program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, tetapi di sisi lain, banyak keluarga jurnalis dan pekerja kontrak di lembaga penyiaran publik justru terancam kehilangan penghasilan, bahkan kesulitan memenuhi kebutuhan dasar.
Lebih lanjut, mereka menilai kebijakan ini mencederai marwah kemerdekaan pers. Jurnalis yang bertugas mencari dan menyampaikan informasi kepada publik kini kehilangan haknya untuk bekerja. Padahal, kebebasan pers telah dijamin dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Ini tidak adil. Saat jurnalis di TVRI Sulteng kehilangan pekerjaan, DPR RI dan lembaga negara lainnya tidak tersentuh efisiensi anggaran,” tegas Mitha Meinansi, Koordinator Divisi Hukum dan Advokasi IJTI Sulteng.
Rumah Jurnalis menyampaikan delapan poin tuntutan kepada Pemerintah Pusat, DPR RI, dan pihak terkait, di antaranya:
- Mengkaji ulang kebijakan efisiensi anggaran yang berdampak pada gaji jurnalis, penyiar, dan pegawai kontrak di lembaga penyiaran publik.
- Mendorong dialog antara lembaga penyiaran publik dan pekerja untuk memastikan keadilan dan pemenuhan hak-hak jurnalis.
- Memastikan penyelesaian hak-hak pekerja yang telah dirumahkan sesuai dengan undang-undang ketenagakerjaan.
- Menolak efisiensi anggaran diskriminatif, yang bisa melemahkan kebebasan pers.
- Menuntut transparansi dalam perencanaan dan pelaksanaan efisiensi anggaran agar tidak merugikan sektor jurnalisme dan penyiaran publik.
- Mengajak elemen pers nasional untuk bersolidaritas menolak kebijakan yang mengancam keberlanjutan kerja jurnalistik.
- Mendorong KPI dan Dewan Pers untuk memastikan kebijakan efisiensi tidak bertentangan dengan prinsip kemerdekaan pers.
- Siap menggalang aksi solidaritas dan langkah advokasi lebih lanjut jika tuntutan ini tidak diindahkan.
Ketua PFI Palu, Moh Rifki, menegaskan bahwa jika kebijakan ini terus berlanjut, Rumah Jurnalis tidak akan tinggal diam.
“Kami akan menggalang aksi solidaritas dan advokasi lebih luas untuk memperjuangkan hak-hak jurnalis dan pekerja di lembaga penyiaran publik,” tandasnya.
Situasi ini semakin mempertegas bahwa kebijakan efisiensi anggaran, jika tidak ditata dengan baik, bisa berdampak pada sektor-sektor vital, termasuk jurnalisme yang berperan dalam menjaga demokrasi dan kebebasan informasi.*
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.








