INFOSULTENG.ID, Palu – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar Rapat Paripurna untuk mengumumkan hasil penetapan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Senin, 10 Februari 2025.
Selain itu, rapat juga mengagendakan usulan pemberhentian gubernur dan wakil gubernur petahana masa jabatan 2021-2025.
Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulteng, DPRD secara resmi mengumumkan bahwa Dr. Anwar, M.Si terpilih sebagai Gubernur Sulteng dan dr. Reny Lamadjido, M.Kes sebagai Wakil Gubernur Sulteng.
Ketua DPRD Sulteng Arus Abdul Karim menyampaikan bahwa penetapan ini merupakan bagian dari proses demokrasi yang telah berjalan dengan lancar dan transparan.
“Keberhasilan penyelenggaraan Pilkada 2024 adalah hasil kerja sama seluruh elemen masyarakat, didukung oleh aparatur keamanan, KPU, Bawaslu, serta berbagai pihak terkait. Kami mengapresiasi kontribusi semua pihak yang telah mendukung kelancaran seluruh tahapan pemilihan,” ujar Arus.
Selain mengumumkan pasangan terpilih, DPRD juga mengusulkan pemberhentian dengan hormat Gubernur Rusdy Mastura dan Wakil Gubernur Ma’mun Amir yang masa jabatannya akan berakhir pada 2025.
“Kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas dedikasi dan pengabdian beliau dalam membangun Sulawesi Tengah selama periode kepemimpinannya,” tambahnya.
Sebagai tindak lanjut dari agenda ini, DPRD akan mengusulkan pengesahan pengangkatan gubernur dan wakil gubernur terpilih serta pemberhentian gubernur dan wakil gubernur petahana kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri. Keputusan ini nantinya akan dituangkan dalam berita acara resmi.
Arus juga menegaskan bahwa tantangan pemerintahan ke depan tidaklah ringan, sehingga sinergi antara eksekutif dan legislatif harus terus diperkuat demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Sulteng.
“Kami berharap kerja sama ini dapat terus ditingkatkan agar dapat melahirkan kebijakan yang berpihak pada rakyat dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutupnya.
Rapat Paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD Sulawesi Tengah ini dihadiri oleh Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, Forkopimda, Ketua dan Anggota KPU serta Bawaslu, serta para anggota DPRD dan tamu undangan lainnya. RIL