INFOSULTENG.ID, Palu – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu menggelar Rapat Paripurna perdana pada Senin, 17 Februari 2025, pagi di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Palu.
Sidang ini dihadiri oleh 19 anggota dewan dari berbagai fraksi serta perwakilan Pemerintah Kota Palu.
Rapat yang dipimpin oleh Plh. Ketua DPRD Kota Palu, Muchlis U. Aca, membahas dua rancangan peraturan DPRD, yakni Rancangan Peraturan tentang Kode Etik serta Rancangan Peraturan tentang Tata Beracara Badan Kehormatan.
Kedua rancangan ini telah disusun sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan Pemerintah Kota Palu turut diberikan kesempatan untuk memberikan pandangan serta penjelasan terkait peraturan yang akan dibahas.
Sebagai bagian dari proses legislasi, rapat juga menetapkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) yang akan mengkaji lebih dalam rancangan peraturan tersebut. Sebanyak 11 anggota DPRD dari berbagai fraksi ditunjuk sebagai anggota Pansus.
Pansus yang telah dibentuk akan bekerja selama tujuh hari untuk membahas secara mendalam rancangan peraturan tersebut. Setelahnya, Ketua atau anggota Pansus akan menyampaikan laporan hasil pembahasan dalam rapat paripurna berikutnya.
Rangkaian sidang akan berlanjut dengan pembacaan tanggapan fraksi, diskusi, serta pengambilan keputusan. Jika disepakati, hasil pembahasan rancangan peraturan DPRD ini akan ditandatangani sebagai keputusan resmi DPRD Kota Palu.
Rapat Paripurna ini menandai langkah awal DPRD Kota Palu dalam menyusun regulasi yang memperkuat tata tertib dan kode etik anggota dewan, sekaligus memastikan mekanisme pengawasan berjalan efektif. RIL