INFOSULTENG.ID, Palu – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) mengapresiasi langkah DPRD Sulteng dalam membahas tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Novalina, menyampaikan penghargaan tersebut dalam rapat paripurna DPRD Sulteng yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD, Jl. Moh. Yamin, Palu, Kamis, 13 Maret 2025.
“Atas nama pemerintah daerah, kami menyampaikan penghargaan dan apresiasi yang tinggi kepada DPRD atas inisiatif ini. Semoga Raperda yang dibahas dapat menjadi regulasi yang membawa manfaat bagi masyarakat Sulawesi Tengah,” ujar Novalina.
Ketujuh Raperda yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025 ini mencakup berbagai aspek penting, antara lain:
- Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika.
- Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi serta Usaha Kecil.
- Sistem Pertanian Organik.
- Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah.
- Arsitektur Bangunan Berciri Khas Daerah.
- Ketenagakerjaan.
- Pengawasan dan Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan.
Raperda tersebut telah melalui proses kajian mendalam dan dinilai layak untuk dibahas lebih lanjut guna menjadi regulasi dengan kekuatan hukum tetap.
Rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sulteng, H. Arus Abdul Karim, dan dihadiri oleh para anggota DPRD, staf ahli gubernur, asisten daerah, serta kepala organisasi perangkat daerah lingkup Pemprov Sulteng.*