Palu – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu melaksanakan Rpaat Paripurna dengan agenda penyampaian penjelasan Wali Kota Palu terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, di Ruang Sidang DPRD Kota Palu, pada Senin, 2 Maret 2026.
Ketua DPRD Kota Palu Rico Djanggola menjelaskan, Ranperda tersebut telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 yang sebelumnya disepakati dalam Rapat Paripurna Tahun 2025. Selain itu, dokumen tersebut juga telah melalui tahapan pra-pembicaraan Tingkat I di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).
Menurutnya, Bapemperda telah melakukan kajian menyeluruh, mulai dari landasan filosofis, sosiologis, hingga yuridis, serta menelaah kesesuaian teknik penyusunan Ranperda dengan Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022. Hasil pembahasan itu telah disampaikan kepada pimpinan DPRD melalui surat resmi tertanggal 20 Februari 2026.
Selanjutnya, Rico mempersilakan Sekretaris Daerah Kota Palu, Irma Yanti Petalolo, S.Sos., M.M., yang mewakili Wali Kota Palu, untuk menyampaikan penjelasan pemerintah daerah terhadap Ranperda dimaksud.
Dalam pemaparan Pemerintah Kota Palu yang diwakili Sekretaris Daerah Kota Palu, Irmayanti Pettalolo, menyampaikan bahwa perubahan Perda Nomor 9 Tahun 2023 dilakukan sebagai tindak lanjut atas evaluasi pemerintah pusat serta hasil monitoring dan evaluasi internal Pemerintah Kota Palu.
Dia menjelaskan, Perda tersebut telah dievaluasi oleh Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah. Hasil evaluasi menunjukkan perlunya sejumlah penyesuaian agar selaras dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Selain itu, Pemerintah Kota Palu juga menindaklanjuti rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan, khususnya terkait pajak parkir, serta mengakomodasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 19/PUU-XXII/2024 yang berkaitan dengan ketentuan Pajak Barang dan Jasa Tertentu pada objek jasa hiburan yang beririsan dengan pelayanan kesehatan tradisional.
Adapun pokok-pokok perubahan yang diusulkan meliputi perubahan definisi jasa parkir, penambahan ketentuan teknis penilaian PBB-P2, penyisipan pasal terkait mekanisme pemungutan pajak, penyesuaian ketentuan BPHTB bagi masyarakat berpenghasilan rendah, hingga perubahan dan penambahan objek pajak reklame.
Selain itu, dilakukan pula penyesuaian berbagai jenis retribusi daerah, mulai dari pelayanan kesehatan, kebersihan, parkir, pasar, persetujuan bangunan gedung, hingga retribusi tempat pelelangan.
Pemerintah Kota Palu berharap Ranperda tersebut dapat segera dibahas pada tahapan selanjutnya dan dievaluasi kembali oleh pemerintah pusat sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
“Semoga upaya ini menjadi bagian dari komitmen bersama dalam mewujudkan Kota Palu yang lebih maju dan sejahtera,” tutup Irmayanti. RIL