Darmiati Ditetapkan Jadi Ketua KPU Sulteng
Palu – Rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tengah menetapkan Darmiati sebagai Ketua KPU Sulteng menggantikan Risvirenol yang sebelumnya diberhentikan KPU RI.
“Pleno sudah selesai, Darmiati terpilih sebagai Ketua KPU Sulteng,” kata Sekretaris KPU Sulteng, Mohammad Taufiq, saat dihubungi di Palu, Jumat, 26 September 2025.
Taufiq menjelaskan, saat ini KPU Sulteng masih dipimpin oleh pelaksana tugas (Plt) yakni Dirwansyah Putra. Sesuai aturan, Plt akan menjalankan tugas hingga keluarnya Surat Keputusan (SK) Ketua definitif dari KPU RI.
“Maksimal 14 hari kerja,” ujarnya.
Sebelumnya, KPU RI memberhentikan Risvirenol dari jabatan Ketua KPU Sulteng periode 2023–2028. Keputusan tersebut tertuang dalam SK KPU Nomor 814 Tahun 2025 yang ditetapkan di Jakarta pada 18 September 2025 dan ditandatangani Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin.
Dalam SK yang sama, KPU RI juga menjatuhkan sanksi peringatan keras tertulis kepada dua anggota KPU Sulteng, yakni Christian Adiputra Oruwo dan Darmiati. Ketiganya dinilai melanggar kode etik, sumpah/janji, serta pakta integritas berdasarkan hasil verifikasi, klarifikasi, dan kajian pengawasan internal KPU.
Selain itu, KPU RI juga mengeluarkan SK Nomor 815 Tahun 2025 yang merehabilitasi dua anggota KPU Sulteng lainnya, yakni Dirwansyah Putra dan Nibah, karena tidak terbukti melakukan pelanggaran.
Dengan terpilihnya Darmiati sebagai Ketua KPU Sulteng, diharapkan lembaga penyelenggara pemilu di provinsi ini dapat kembali fokus menjaga integritas dan profesionalitas dalam menghadapi tahapan Pilkada 2024 yang sedang berlangsung.*
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.







