Dana Hibah 1,5 Miliar Dianggarkan Pemprov Sulteng untuk Partai Politik

waktu baca 2 menit
Bendera partai politik di Indonesia. (FOTO: Mohamad Hamzah/Antara Foto

Palu – Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Sulteng, Arfan menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) mengalokasikan dana hibah sebesar Rp1,5 miliar untuk partai politik yang memiliki kursi di DPRD Sulteng periode 2024–2029.

Dana tersebut akan digunakan untuk mendukung kegiatan pendidikan politik serta penguatan etika dan budaya politik di tengah masyarakat.

“Dana hibah ini ditujukan untuk parpol yang memperoleh kursi di DPRD Sulteng. Saat ini ada 12 partai yang memenuhi kriteria tersebut,” kata Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Sulteng, Arfan, Selasa, 29 Juli 2025.

Menurut Arfan, nilai hibah yang diberikan dihitung berdasarkan jumlah suara sah yang diperoleh masing-masing partai pada Pemilu 2024, dengan nilai sebesar Rp1.200 per suara.

“Indikator dari program ini adalah meningkatnya jumlah masyarakat yang mendapat pendidikan politik,” ujarnya.

Ia menambahkan, penyaluran hibah ini merupakan bentuk dukungan nyata Pemprov Sulteng terhadap terciptanya iklim politik yang sehat, partisipatif, dan demokratis. Penyaluran dana dilakukan secara proporsional, sesuai jumlah suara dan keterwakilan partai di DPRD.

Pemberian hibah ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 78 Tahun 2020 yang merupakan perubahan atas Permendagri Nomor 36 Tahun 2018, tentang tata cara penghitungan, penganggaran, penyaluran, dan pelaporan bantuan keuangan bagi partai politik.

Berikut rincian dana hibah yang akan diterima masing-masing partai politik:

  1. PDIP: Rp212.344.800
  2. NasDem: Rp150.974.000
  3. PKB: Rp146.463.600
  4. PKS: Rp144.592.800
  5. Gerindra: Rp141.708.800
  6. Golkar: Rp165.627.600
  7. Demokrat: Rp115.713.200
  8. PAN: Rp109.627.200
  9. Hanura: Rp97.147.200
  10. PPP: Rp83.078.400
  11. Perindo: Rp84.669.600
  12. PBB: Rp48.052.800

Arfan menegaskan, penggunaan dana hibah ini harus dipertanggungjawabkan sesuai aturan dan dilaporkan secara transparan.

“Ini bagian dari upaya mendorong partai politik berkontribusi aktif dalam mencerdaskan kehidupan politik masyarakat,” tegas Arfan.*

Tinggalkan Balasan