Bawa 100 gram Sabu, Polda Sulteng Bekuk Tiga Pengedar
INFOSULTENG.ID, Palu – Tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) membekuk tiga tersangka di dua lokasi berbeda dengan total barang bukti sabu seberat 100,64 gram.
Kabidhumas Polda Sulteng melalui Kasubbid Penmas AKBP Sugeng Lestari mengungkapkan bahwa ketiga tersangka ditangkap dalam operasi yang berlangsung di waktu dan tempat terpisah.
Penangkapan pertama terjadi pada Kamis (20/3) pukul 23.30 WITA di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Talise, Palu. Polisi mengamankan dua tersangka, yakni AM (31), warga Jalan Kimaja Palu, dan MN (33), warga Jalan Pandang Jakaya Palu. Dari tangan keduanya, petugas menyita barang bukti sabu seberat 50 gram.
Penangkapan kedua dilakukan pada Sabtu (22/3/2025) pukul 23.00 WITA di sebuah homestay di Jalan Kijang, Kelurahan Birobuli Selatan, Palu.
Tersangka RO (34), warga Desa Sausu Trans, Kecamatan Sausu, Kabupaten Parigi Moutong, diamankan dengan barang bukti sabu seberat 50,64 gram. RO diketahui mendapatkan sabu dari wilayah Tatanga, Palu, dan berencana mengedarkannya di Kecamatan Sausu, Parigi Moutong.
AKBP Sugeng Lestari menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian.
“Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan di Rutan Polda Sulteng dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman minimal lima tahun penjara dan maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup,” tutupnya. RIL
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.







