SULTENG – Yayasan Ekologi Nusantara Lestari (EKONESIA) menegaskan bahwa banjir yang melanda jalan poros Palu-Donggala di Kelurahan Watusampu dan sekitarnya pada Minggu (1/9/2024) bukan sekadar bencana alam, melainkan bencana ekologis yang diakibatkan oleh aktivitas manusia.
Manajer Advokasi EKONESIA, Yogi, menyatakan bahwa aktivitas ekstraktif dan destruktif di wilayah tersebut telah berlangsung tanpa kendali, dan bukan semata-mata faktor hidro-meteorologi seperti yang seringkali disebutkan pemerintah.
“Ini jelas bencana ekologis. Ada aktivitas ekstraktif yang merusak lingkungan di sepanjang poros Palu-Donggala yang berlangsung setiap hari. Pemerintah tidak bisa lagi berlindung di balik alasan cuaca,” tegas Yogi kepada media.
Oleh karena itu, EKONESIA mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk segera melakukan investigasi mendalam terkait tata kelola pertambangan di wilayah tersebut.
Bencana ekologis, menurut Yogi, merupakan kondisi kerentanan alam yang diperburuk oleh aktivitas manusia yang tidak terkendali, sehingga mengancam daya dukung lingkungan dan kehidupan di sekitarnya.
Data dari WALHI Sulawesi Tengah menunjukkan bahwa saat ini terdapat 70 Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk galian bebatuan di Kota Palu dan Kabupaten Donggala, dengan total luas konsesi mencapai ribuan hektar.
Di Palu sendiri, ada 34 perizinan tambang dengan luas 556,66 hektar, sementara di Donggala ada 36 perizinan dengan luas 737,78 hektar, serta 2 izin di Kabupaten Sigi yang mencakup 150,91 hektar.
Yogi meyakini bahwa lingkungan di pegunungan sekitar jalan poros Palu-Donggala sudah tidak lagi mampu menahan dampak dari aktivitas penambangan yang intensif, termasuk yang ditujukan untuk proyek pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan Timur.
“Pemerintah harus berani mengambil langkah luar biasa untuk menyelidiki bencana ekologis ini, yang bukan pertama kalinya terjadi. Sebulan lalu, kejadian serupa juga terjadi di Kelurahan Buluri,” lanjutnya.
Meskipun Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) belum memasukkan bencana ekologis ke dalam kategori resmi bencana, Yogi menekankan bahwa intensitas kejadian ini terus meningkat seiring dengan makin massifnya industri tambang di Sulawesi Tengah, seperti di Palu-Donggala dan juga di Morowali serta Morowali Utara.
“Karena bencana ekologis ini sangat serius, pemerintah harus segera mengevaluasi perizinan, menerapkan moratorium, mencabut izin yang bermasalah, dan menegakkan pidana lingkungan terhadap pelanggar,” tutup Yogi. RIL