INFOSULTENG.ID, Banggai – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah, tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp3,25 triliun.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan yang dikutip dari ANTARA, APBD Banggai 2025 terdiri dari belanja daerah Rp3,25 triliun, pendapatan daerah Rp3,07 triliun, dan pembiayaan daerah sebesar Rp185,17 miliar.
Belanja daerah dialokasikan untuk berbagai sektor, dengan porsi terbesar pada belanja pegawai sebesar Rp1,12 triliun. Selain itu, belanja barang dan jasa mencapai Rp1,04 triliun, belanja modal Rp609,92 miliar, serta belanja lainnya senilai Rp474,32 miliar.
Kategori belanja lainnya meliputi belanja bagi hasil Rp16,60 miliar, belanja bantuan keuangan Rp393,4 miliar, belanja subsidi Rp400 juta, belanja hibah Rp53,63 miliar, dan belanja tidak terduga Rp10,28 miliar.
Sementara itu, pendapatan daerah Kabupaten Banggai terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp294,5 miliar, dana transfer ke daerah dari pemerintah pusat (TKDD) Rp2,68 triliun, dan pendapatan lainnya Rp91,64 miliar.
Komponen PAD mencakup pajak daerah Rp138,12 miliar, retribusi daerah Rp27,92 miliar, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Rp5,71 miliar, serta lain-lain PAD yang sah sebesar Rp122,76 miliar.
Untuk menutup selisih antara belanja dan pendapatan, pembiayaan daerah mengandalkan sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya (SILPA) sebesar Rp188,97 miliar, serta penyertaan modal daerah sebesar Rp3,80 miliar.*