INFOSULTENG.ID, Palu — Anggota DPRD Sulawesi Tengah (Sulteng), Muhammad Safri, menilai langkah Gubernur Anwar Hafid yang melayangkan surat permintaan klarifikasi kepada Bupati Morowali Utara, Delis Julkarson Hehi, terkait operasional PT Cipta Agro Sakti (CAS) di Desa Menyo’e sebagai langkah yang tepat.
“Gubernur sudah menggunakan kewenangannya untuk memantau dan mengawasi kinerja bupati dan wali kota dalam menjalankan tugas pemerintahan,” ujar Safri, Kamis, 29 Mei 2025.
Surat klarifikasi itu, menurut Safri, merupakan respons atas pengaduan masyarakat adat Anak Suku Wana Taa Barangas yang memprotes aktivitas pembukaan lahan sawit oleh PT CAS di atas tanah ulayat mereka. Safri menilai, persoalan ini berpotensi memicu konflik agraria jika tidak segera ditangani.
“Kami sejak awal mempertanyakan motif Bupati Morut yang memberi izin investasi kepada PT CAS. Padahal sudah ada protes dari masyarakat adat. Bupati seharusnya menghormati dan melindungi hak-hak ulayat mereka,” tegas Safri.
Lebih lanjut, Sekretaris Komisi III DPRD Sulteng itu mengungkapkan bahwa dalam surat klarifikasi gubernur, turut disampaikan hasil koordinasi dengan Kantor Wilayah ATR/BPN Sulteng yang menyebut PT CAS belum memiliki Hak Guna Usaha (HGU).
“Kalau PT CAS belum punya HGU, berarti secara hukum sudah bertentangan dengan undang-undang. Kebijakan Bupati Morut memberi izin investasi tanpa prosedur jelas patut dipertanyakan,” ujarnya.
Atas temuan ini, Safri mendesak Kementerian Dalam Negeri untuk tidak ragu menjatuhkan sanksi tegas kepada Bupati Morut jika terbukti melanggar aturan investasi atau menyalahgunakan wewenang. Ia juga mendorong aparat penegak hukum untuk mengusut kemungkinan adanya pelanggaran pidana.
“Kalau memang ada unsur pidana atau penyalahgunaan wewenang, termasuk potensi korupsi terkait izin investasi ini, kami mendesak Mendagri untuk bertindak tegas,” tutupnya. RIL