Palu – Anggota DPRD Kota Palu, Mutmainah Korona, menyuarakan penolakan keras terhadap pembangunan jetty perusahaan tambang galian C di Kelurahan Taipa dan Mamboro Barat yang dinilai merampas ruang hidup nelayan dan merusak lingkungan.
Mutmainah, yang juga Ketua Fraksi NasDem DPRD Palu sekaligus Presidium Nasional Kaukus Parlemen Hijau Daerah, menegaskan pembangunan jetty tersebut telah menimbulkan masalah serius di lapangan.
“Nelayan kehilangan tambatan perahu, ruang hidup mereka terancam, dan laut sebagai sumber penghidupan bisa rusak parah,” tegas Mutmainah dalam pernyataannya, Sabtu, 5 September 2025.
Ia mendesak Wali Kota Palu mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara pembangunan jetty hingga dokumen perizinan perusahaan terkait, yakni PT Arasmamulya dan PT Muzo, benar-benar jelas dan sesuai ketentuan hukum.
Selain itu, Mutmainah meminta transparansi atas dokumen izin usaha pertambangan, termasuk izin administratif, teknis, keuangan, hingga izin lingkungan (AMDAL/UKL-UPL), serta penetapan Wilayah Usaha Pertambangan (WIUP) sebagaimana diatur dalam UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Perpres Nomor 96 Tahun 2021, dan UU Cipta Kerja.
Dia juga menekankan pentingnya kepatuhan perusahaan tambang terhadap RTRW dan RDTR Kota Palu yang telah diatur dalam Perda Nomor 2 Tahun 2021 dan Perwali Nomor 1 Tahun 2023.
“Ini bukan sekadar soal izin administratif, tapi menyangkut keberlanjutan hidup nelayan, masa depan lingkungan, dan hak rakyat Kota Palu,” ujar Mutmainah.
Sebagai tindak lanjut, ia berkomitmen bersama DPRD Palu dan Himpunan Nelayan Sulawesi Tengah untuk menelusuri legalitas kedua perusahaan tersebut serta menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak terkait.
Mutmainah juga memberi peringatan keras kepada seluruh perusahaan tambang galian C di Kota Palu agar tidak bermain-main dengan hukum, lingkungan, dan masa depan rakyat.
Tak hanya itu, ia mendorong DPRD Provinsi Sulawesi Tengah mengevaluasi substansi dan implementasi Perda Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara. Menurutnya, Sulteng perlu memiliki regulasi khusus mengenai tata kelola tambang galian C yang berkelanjutan.
Diberitakan sebelumnya, Nelayan di Kelurahan Taipa dan Mamboro Barat, Kecamatan Palu Utara, juga mendesak keadilan atas aktivitas tambang galian C milik PT Arasmamulya dan PT Muzo yang dinilai merugikan masyarakat pesisir.
Keresahan nelayan terutama dipicu oleh reklamasi dan pembangunan jetty yang mengakibatkan hilangnya tambatan perahu serta tertutupnya akses jalan menuju laut. RIL