Palu – Nelayan di Kelurahan Taipa dan Mamboro Barat, Kecamatan Palu Utara, mendesak keadilan atas aktivitas tambang galian C milik PT Arasmamulya dan PT Muzo yang dinilai merugikan masyarakat pesisir.

Keresahan nelayan terutama dipicu oleh reklamasi dan pembangunan jetty yang mengakibatkan hilangnya tambatan perahu serta tertutupnya akses jalan menuju laut.

Ketua Himpunan Nelayan Sulawesi Tengah (Sulteng), Djaya Rahman, menjelaskan bahwa aktivitas penambangan pasir, batu, dan kerikil di wilayah Sungai Palayua serta pesisir Taipa telah menimbulkan abrasi, kerusakan ekologi, hingga mengganggu mata pencaharian nelayan.

“Tambatan perahu di pesisir Taipa dihilangkan perusahaan dengan alasan reklamasi. Bahkan akses jalan ke pantai ditutup, sehingga nelayan kesulitan melaut,” ujar Djaya dalam pernyataan resminya di Palu, Jumat (5/9).

Selain itu, Djaya menduga pembangunan jetty dan reklamasi yang dilakukan perusahaan belum mengantongi izin pemanfaatan ruang laut dari Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia.

Djaya menegaskan, aktivitas tersebut berpotensi melanggar sejumlah regulasi, mulai dari Undang-Undang Pengelolaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Undang-Undang Penataan Ruang, Undang-Undang Pokok Agraria, hingga Peraturan Daerah Kota Palu tentang Kawasan Pesisir Teluk Palu.

Djaya juga mengungkapkan bahwa pada 25 Juni 2025 sempat dilakukan mediasi di Kantor Kelurahan Taipa. Saat itu, pihak perusahaan menjanjikan kompensasi Rp2 juta untuk relokasi tambatan perahu dan pembangunan rumah perahu (sompoa). Namun hingga kini, kesepakatan tersebut belum terealisasi.

“Bahkan perjanjian kompensasi disusun dalam bahasa asing yang tidak dimengerti para nelayan,” tambahnya.

Dengan kondisi tersebut, para nelayan mendesak DPRD Kota Palu segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna mengevaluasi perizinan dan legalitas operasional perusahaan tambang di kawasan pesisir Taipa.*