Abnaul Khairaat Minta Fuad Plered Diadili, Begini Kata DPRD dan Polisi
INFOSULTENG.ID, Palu – Ribuan Abnaul Khairaat melakukan aksi damai di depan Gedung DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Jumat, 11 April 2025, meminta Polri segera menangkap dan mengadili Fuad Plered yang dinilai menghina Habib Idrus Bin Salim Al Jufri atau yang dikenal dengan nama Guru Tua.
Ketua Pengurus Besar Alkhairaat Husen Habibu menyatakan bahwa penghinaan Fuad Plered kepada Guru Tua membuat Abnaul Khairaat marah dan sakit hati.
Kata Husein, Guru Tua tidak pernah mempersoalkan intoleransi dan radikalisme selama hidupnya, justru Dia (Guru Tua) selalu bersama pemerintah menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Kemarahan ini, mereka berunjuk rasa, meminta kepada kepolisian untuk menangkap dan mengadili Fuad Plered, dan kami akan bekerja sama dengan kepolisian untuk menjaga stabilitas,” tegas Husein di Kantor DPRD Sulteng.
Husein juga mengungkapkan ada sekitar 22 juta Abnaul Khairaat marah atas penghinaan ini. Kasus ini juga dinilai mengganggu stabilitas nasional.
Wakil Ketua DPRD Sulteng Aristan mengatakan, atas nama pimpinan dan anggota DPRD Sulteng mengutuk keras pernyataan Fuad Plered. Penghinaan yang dilakukan Plered berbahaya dan memecah belah bangsa.
“Kita akan memperjuangkan apa yang teman-teman suarakan hari ini, karena tidak boleh ada satu orang manusia direndahkan harkat dan martabatnya, apalagi orang yang paling kita hormati dan berjasa bagi negara ini,” kata Aristan.
“Atas nama pimpinan DPRD Provinsi, meminta kepada Kapolri dan Kapolda untuk segera menangkap dan memproses hukum Fuad Plered,” tambahnya.
Sementara itu, Wakapolda Sulteng Brigjen Polisi Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf menyampaikan bahwa kepolisian turut prihatin atas kasus ini, laporan yang telah diajukan oleh Alkhairaat akan diproses secara profesional dan secepat-cepatnya.
“Jangan khawatir, Polda Sulteng akan bekerja secara profesional, Polda Sulteng bagian dari masyarakat Sulteng, ini soal pelayanan, apalagi berkaitan dengan Guru Tua,” terang Brigjen Helmi.
Seluruh alat bukti yang dikumpulkan akan diperiksa oleh tiga ahli yaitu Ahli Hukum, Ahli Bahasa, dan Ahli ITE. RIL
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.









