YAMMI Sulteng Soroti Pembiaran Tambang Ilegal Poboya di Hari Bhayangkara ke-79

waktu baca 3 menit
Direktur Kampanye YAMMI Sulteng, Africhal. (FOTO: ISTIMEWA)

INFOSULTENG.ID, Palu – Di momentum Hari Bhayangkara ke-79, Yayasan Masyarakat Madani Indonesia (YAMMI) Sulawesi Tengah menyampaikan catatan kritis terhadap kinerja Polri, khususnya Polda Sulteng, dalam penegakan hukum sektor Sumber Daya Alam (SDA).

Sorotan tajam diarahkan pada maraknya pertambangan ilegal, khususnya di wilayah Poboya, Kota Palu, yang hingga kini nyaris tanpa tindakan tegas.

Direktur Kampanye YAMMI Sulteng, Africhal, SH, menuturkan bahwa usia Polri yang kini menginjak 79 tahun seharusnya menjadi titik refleksi penting untuk memperbaiki diri dan tampil lebih profesional, bersih, serta dicintai rakyat.

Namun, menurutnya, realitas di lapangan justru menunjukkan pembiaran terhadap berbagai pelanggaran serius, terutama di sektor pertambangan.

“Semoga di usia yang ke-79 ini, Polri mampu menjadi lebih transparan, adil, dan benar-benar berdiri di pihak rakyat, bukan justru menjadi tameng bagi kepentingan para pemodal besar,” ujar Africhal dalam pernyataan tertulis, Selasa, 1 Juli 2025.

YAMMI menyoroti fenomena illegal mining yang semakin masif sejak 2019, terutama di Kelurahan Poboya, Kota Palu, tepatnya di dalam area konsesi PT Citra Palu Minerals (CPM).

Awalnya, lokasi ini menjadi tempat penambangan rakyat dengan metode sederhana. Namun dalam beberapa tahun terakhir, tambang rakyat tersebut berubah menjadi operasi berskala besar dengan dukungan modal, alat berat, dan bahan kimia berbahaya seperti sianida.

Salah satu aktor utama dalam perubahan ini adalah PT Adijaya Karya Makmur (AKM) yang dipimpin Adi Gunawan (Ko Lim). Perusahaan ini memperkenalkan metode perendaman sianida dalam bedeng-bedeng besar yang disebut mampu menghasilkan keuntungan fantastis, yakni sekitar Rp60 miliar per bulan, berdasarkan hasil investigasi JATAM Sulteng.

Ironisnya, aktivitas tambang besar-besaran tanpa izin itu beroperasi hanya 7 kilometer dari Markas Polda Sulteng, tanpa ada upaya penindakan berarti. Padahal, UU No. 3 Tahun 2020 secara tegas melarang aktivitas pertambangan oleh kontraktor tanpa izin resmi.

YAMMI juga menyoroti dugaan keterlibatan aparat dalam aktivitas ilegal ini. Berdasarkan data dari Dirjen AHU, ditemukan bahwa mantan Kapolda Sulteng tercatat sebagai Komisaris di perusahaan seperti AKM.

Kondisi ini memunculkan dugaan kuat bahwa ketidakberdayaan aparat dalam menindak pelanggaran hukum disebabkan oleh hubungan struktural dan informal yang masih aktif antara oknum pensiunan petinggi Polri dan pejabat saat ini.

Lebih jauh lagi, laporan JATAM Sulteng menyebutkan bahwa proses hukum terhadap perusahaan tersebut justru terancam dihentikan (SP3), yang akan membuka kembali ruang aktivitas tambang ilegal di Poboya.

YAMMI juga mengangkat kasus ketimpangan penegakan hukum di Sulteng. Seorang petani bernama Andrias dari Desa Lindu saat ini ditahan oleh Polres Sigi karena dituduh mengangkut hasil tambang.

Namun, di saat yang sama, di Kelurahan Poboya, terdapat lebih dari 700 unit truk dan enam eksavator yang secara terbuka melakukan aktivitas penambangan ilegal namun tanpa penindakan hukum apa pun.

Sebagai institusi yang telah berusia matang, YAMMI berharap Polri mampu menegakkan hukum secara adil dan tanpa pandang bulu, termasuk terhadap para pemodal besar yang merusak alam atas nama tambang rakyat.

“Hentikan praktik penjarahan hasil bumi untuk kepentingan segelintir elit. Tangkap dan adili para pelaku utama tambang ilegal yang merusak lingkungan dan mempermalukan hukum. Polri harus kembali menjadi pelindung rakyat, bukan pelindung korporasi,” tegas Africhal.

Catatan ini diharapkan menjadi refleksi bagi Polri untuk berbenah secara menyeluruh dan tidak lagi memberikan ruang bagi praktik-praktik tambang ilegal yang telah merusak lingkungan dan mencederai rasa keadilan masyarakat.*

Tinggalkan Balasan