Seorang Nenek di Tavanjuka Nekat Konsumsi dan Edarkan Sabu 16 Gram

waktu baca 2 menit
Terduga pelaku pengedar narkoba jenis sabu di Tavanjuka, Kota Palu. (FOTO: HUMAS POLRES PALU)

INFOSULTENG.ID, Palu – Tim Operasional Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palu berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga, Kota Palu, Rabu (11/6/2025) sekitar pukul 11.00 WITA.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang perempuan berinisial N.A. (56), warga Jalan Lekatu. Dari tangan terduga pelaku, polisi menyita 19 paket sabu dengan berat bruto 16,46 gram.

Kapolresta Palu Kombes Pol. Deny Abrahams, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasatresnarkoba AKP Usman, S.H., membenarkan penangkapan tersebut.

Berdasarkan keterangan awal, barang haram itu didapat pelaku dari seseorang berinisial P di kawasan Jalan Lere. Sabu tersebut kemudian dikonsumsi dan diperjualbelikan kembali.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pengedar narkoba. Ini bentuk komitmen Polresta Palu dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkotika,” tegas Kapolresta Deny Abrahams, seperti disampaikan AKP Usman.

Selain barang bukti sabu, polisi juga mengamankan sejumlah peralatan pendukung, antara lain satu pak plastik klip kosong, dua lembar plastik klip, satu unit timbangan digital, serta satu sendok yang terbuat dari pipet.

Atas perbuatannya, N.A. kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti, ancaman hukumannya maksimal pidana penjara seumur hidup atau pidana mati.

AKP Usman menegaskan pihaknya akan terus menggencarkan operasi pemberantasan narkoba di Kota Palu. Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas peredaran narkotika di lingkungan sekitar.

“Kami butuh keberanian masyarakat untuk melaporkan. Tanpa informasi dari warga, upaya pemberantasan narkoba tidak bisa berjalan maksimal,” ujarnya.*

Tinggalkan Balasan