Polda Sulteng Pecat Oknum Perwira Polisi Akibat Kasus Calo
INFOSULTENG.ID, Palu – Seorang perwira berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) diberhentikan dengan tidak hormat dari kepolisian setelah terbukti terlibat dalam kasus percaloan penerimaan anggota Polri. Keputusan ini diambil melalui sidang Komisi Kode Etik Polri pada Kamis (6/2).
Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Pol. Djoko Wienartono, menjelaskan bahwa AKP M terbukti melakukan praktik percaloan pada tahun 2022, saat penerimaan anggota Polri.
Oknum perwira tersebut menjanjikan kelulusan kepada peserta seleksi Bintara Polri dengan imbalan uang sebesar Rp 175 juta.
Tindakan tegas ini merupakan wujud komitmen Polda Sulteng dalam membersihkan internal kepolisian dari praktik korupsi dan penipuan, serta menghilangkan stigma negatif “Masuk Polri Bayar”.
“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran kode etik dan hukum yang dilakukan oleh anggota kepolisian. Kasus ini menjadi momentum bagi kami untuk membersihkan internal kepolisian dari oknum-oknum yang terlibat dalam praktik percaloan,” tegas Kombes Pol. Djoko Wienartono, Sabtu, 8 Februari 2025.
Polda Sulteng juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya orang tua yang putra-putrinya mengikuti seleksi penerimaan anggota Polri tahun 2025, untuk tidak menggunakan jasa calo dan menghindari praktik KKN.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak tergiur dengan iming-iming dari pihak yang tidak bertanggung jawab. Percayakan proses seleksi sepenuhnya kepada panitia yang telah ditunjuk,” tutup Kabidhumas. RIL
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.









