Inspektorat Sulteng Investigasi Dugaan Pungli di SMKN 2 Palu

waktu baca 2 menit
Inspektur Pembantu Khusus Inspektorat Sulawesi Tengah (Sulteng), Fitri Mastura, saat memberikan keterangan kasus dugaan pungli di SMKN 2 Palu. (FOTO: ISTIMEWA)

INFOSULTENG.ID, Palu – Inspektur Pembantu Khusus Inspektorat Sulawesi Tengah (Sulteng), Fitri Mastura, mengumumkan bahwa pihaknya telah membentuk tim investigasi khusus untuk mendalami kasus yang menimpa Alya, seorang siswa Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 2 Palu. Pernyataan ini disampaikan di Gedung Inspektorat Sulteng, Kamis, 30 Januari 2025.

Kasus ini bermula dari dugaan pungutan liar yang dilakukan oleh pihak SMKN 2 Palu, yang memicu aksi demonstrasi para siswa di Gedung DPRD Sulteng pada Oktober 2024.

Alya, yang saat itu menjabat sebagai Ketua OSIS, mengalami intimidasi dan akhirnya dicopot dari jabatannya sebelum menyelesaikan masa pendidikannya yang tinggal beberapa bulan lagi.

Fitri menjelaskan bahwa Inspektorat menerima laporan awal dari Dinas Pendidikan Provinsi Sulteng. Setelah itu, pihaknya memproses laporan tersebut dengan memanggil perwakilan Dinas Pendidikan serta beberapa pihak terkait untuk dimintai keterangan sebagai langkah awal investigasi.

Sebagai Wakil Penanggung Jawab Tim Investigasi, Fitri menegaskan bahwa tidak ada informasi yang ditutup-tutupi.

“Kami akan menerima segala informasi dari luar terkait kasus ini,” ujarnya.

Tim investigasi telah melakukan wawancara mendalam dengan Alya, yang didampingi oleh kuasa hukumnya, Rivaldy Prasetyo dari Yayasan Rumah Hukum Tadulako.

“Prosesnya sudah berjalan. Setelah itu, tim akan mengkaji dan menyandingkan fakta dengan aturan yang berlaku sebelum memberikan rekomendasi. Laporan akhir akan diserahkan kepada Gubernur,” jelas Fitri.

Fitri juga menyatakan bahwa Inspektorat tidak menutup kemungkinan akan memanggil pihak lain yang terlibat jika kasus ini berkembang lebih jauh. Meski surat tugas investigasi saat ini berakhir pada 3 Februari 2025, Fitri menegaskan bahwa masa investigasi dapat diperpanjang jika diperlukan.

“Kalau investigasi berkembang, kami bisa memperpanjang waktu,” tambahnya.

Sementara itu, Rivaldy Prasetyo, kuasa hukum Alya, mengungkapkan bahwa tiga orang dari pihak SMKN 2 Palu telah dipanggil oleh Inspektorat untuk dimintai keterangan.

“Mereka ditanyai tentang awal mula aksi demonstrasi hingga ancaman yang dialami Alya, termasuk upaya pengeluaran dirinya dari sekolah. Namun, hasilnya masih dalam proses,” kata Rivaldy.

Alya mengaku sempat dikeluarkan secara sepihak oleh SMKN 2 Palu. Namun, setelah melaporkan hal tersebut kepada Kepala Bidang SMK Dinas Pendidikan Provinsi Sulteng, keputusan pengeluaran itu dibatalkan. Saat ini, Alya telah kembali bersekolah seperti biasa dan menerima pelajaran layaknya siswa lainnya.

“Saya senang masih ada teman-teman yang mendukung saya untuk terus memperjuangkan kasus ini,” ujar Alya, yang tetap bersemangat melanjutkan pendidikannya sembari menanti keadilan atas kasus yang menimpanya. RIL

Tinggalkan Balasan